Aliansi 7 Ormas Berau Geram, Aktivitas Galian C Tanah Uruk Masih Beroperasi Meski Sudah Diberi Surat Peringatan

Aliansi 7 Ormas Berau Geram, Aktivitas Galian C Tanah Uruk Masih Beroperasi Meski Sudah Diberi Surat Peringatan

BERAU – kompaspemburukeadilan.com .kaltim 10 april 2026 Aliansi 7 Organisasi Masyarakat (Ormas) Kabupaten Berau menyatakan kekecewaan dan rasa tidak dihargainya aspirasi mereka oleh pihak terkait. Pasalnya, meskipun sudah melakukan pendekatan melalui surat resmi, memberikan peringatan, hingga turun langsung ke lapangan, aktivitas pertambangan tanpa izin atau galian C tanah uruk masih terus berlangsung.

Salah satu fungsionaris Aliansi 7 Ormas Kabupaten Berau menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) dan menembuskannya kepada aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang terlihat.

“Kami sudah bersurat pemberitahuan kepada Pemda dan kami juga tembuskan ke aparat penegak hukum, namun sepertinya tidak diindahkan. Apakah kami harus melangkah lebih jauh lagi?” ujarnya, Rabu (9/4/2026).

Diketahui, titik lokasi yang didatangi oleh Aliansi 7 Ormas pada tanggal 6 April lalu berada di Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb. Ironisnya, hingga hari ini aktivitas penggalian dan pengambilan tanah di lokasi tersebut masih tetap beroperasi.

Melihat fakta tersebut, Aliansi 7 Ormas menduga kuat bahwa pelaku usaha tersebut memiliki “beking” atau dukungan kuat, diduga dari kalangan penguasa daerah maupun oknum aparat. Menurut mereka, tidak mungkin aktivitas sebesar itu bisa berjalan lancar tanpa izin jika tidak ada perlindungan dari pihak tertentu.

“Tidak mungkin tidak ada izin tetap beroperasi. Dugaan kami kemungkinan besar mereka mempunyai bekingan penguasa daerah atau oknum aparat,” sahut perwakilan Aliansi 7 Ormas lainnya.

Karena surat-surat dan peringatan dianggap tidak digubris, pihaknya menyatakan Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah membuat laporan resmi agar ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

” kami akan melakukan pelaporan atas tindakan ini. Kami ingin melihat tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Soal Penerbitan Sertifikat Rumah Nelayan di Desa Bulili, Delpan Yanjo: Kami akan gelar RDP

Langkah ini diambil bukan untuk kepentingan kelompok semata, melainkan untuk meminimalisir keresahan yang dirasakan masyarakat serta memastikan bahwa sumber daya alam tersebut memberikan manfaat dan pendapatan yang nyata untuk daerah.

#Biro#kpk berau kaltim#

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com