Kompaspemburukeadilan.com
Program kerja 100 harinya Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka menggalang swasembada pangan dan pemberantasan korupsi adalah atensi utamanya,dengan demikiaan Suharto Haz dengan sapaan akrab pak Lang To Pemuka Masyarakat yang sangat dikenal dan terkenal dalam hal kritik membangun pada Senin 11 November 2024
Mengatakan,”saya melihat ada penomina pembiaran pemerintah yang terjadi khususnya Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara memang sangat mengejutkan”.
pasalnya pada tahun 2019 yang lalu Desa Matan Jaya telah mengusulkan kepada Pemerintah pusat yaitu kawasan Lahan Program Pertanian Berkelanjutan(LP2B) dengan tujuan mendorong masyarakat pertanian untuk mendongkrak swasembada pangan agar berada di titik aman dari kerawanan pangan.
Pememerintah pusat menyetujui asas dasar kemajuan Kabupaten Kayong Utara dalam sektor pertaniaan,dan ditindak lanjuti Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dengan menganggarkan dalam anggaran APBD/DAK.
Perencanaan tersebut terlaksana dengan baik seperti pembangunaan saluran beberapa saluran dengan anggaran tersebut diatas beberapa pintu klip terialisasikan dengan harapan cetak persawahan terakumodir sesuai dengan rencana pemerintah pusat.Sehingga waktu berjalan tahun berganti kawasan LP2B pada saat sekarang lahan tersebut sudah menjadi hak milik salah satu Oknum petinggi disalah satu perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kayong Utara dan sekarang sudah berdiri tanaman kelapa sawit.
Harto sangat menyesali sebagai perintis pertama bersama dinas pertanian Kayong Utara pada waktu itu sudah mencoba menanami padi di areal lahan tersebut dan hasilnya cukup memuaskan,tetapi yang menjadi pertanyaan kenapa sekarng status lahan tersebut bisa di alih fungsikan menjadi tanaman sawit dan di milik oleh orang yg bukan penduduk setempat di Desa Matan Jaya ada apa dibalik semua ini.sesalnya.
Suharto.haz melaporkan melalui petunjuk berita ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menyelidiki dasar apa mereka itu bisa mempunyai legalitas kepemilikan lahan tersebut yang lengkap,sedangkan lahan tersebut di peruntukan sebagai lahan pertanian Masyarakat Matan Jaya oleh pemerintah pusat yang berkerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara.
Apalagi di masa Keperesidenan prabowo Subianto sudah menjadi program khusus di kalimantan,maluku,Papua dan beberapa daerah lainya untuk bisa meningkatkan pertaniaan supaya swasembada pangan di indonesia bisa memenuhi kebutuhan dan tidak lagi mengimpor dari negara luar,tidaklah rencana ini akan terhambat khususnya Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara.
Ditegaskan Harto lahan LP2B ini dibebaskan oknum yang tidak bertanggung jawab diduga kuat ada permainan kang kelengkong didalam hal ini,prilaku ini pidana dan korupsi murni,kerugiaan asas manfaat pembangunan mubajir angaran yang dibuat saluran dan pintu klip untuk pembagi tampungan air percetakan sawah hanya sia-2
Lahan yg di canangkan sebagai lahan pertanian swasembada pangan untuk ketahanan pangan sudah berubah menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit yang di milik bandar luar yg punya uang.