
Kompaspemburukeadilan.com – Palopo,
Anak salah seorang kader GP Ansor mengalami penganiayaan yang mengakibatkan salah satu panca indra yakni di bagian mata mengalami luka serius.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024 di salah satu sekolah menengah pertama di kota Palopo , dan sampai saat ini kasus ini sudah berproses di pengadilan negeri Palopo.
LBH Ansor memberi tugas khusus kepada Rusdianto Sudirman,MH untuk mengawal dan mendampingi korban dan memastikan hak korban dilindungi dalam proses penegakan hukum.
Kami juga sudah melakukan advokasi terkait hak korban pasca terjadinya kasus penganiayaan demi memastikan proses penegakan hukum sesuai dengan UU Perlindungan anak. Pada intinya seluruh tahapan dan prosedur hukum dalam peristiwa ini akan terus kami pantau, dan apabila ada indikasi aparat penegak hukum yang bertindak tidak sesuai hukum acara peradilan anak akan kami laporkan ke instansi terkait.
Sejauh ini pengakuan keluarga korban merasa sejak awal kejadian korban diperlakukan tidak adil, mulai dari pihak sekolah yang seolah tidak terbuka mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Begitupun dengan aparat penegak hukum, patut diduga ada permufakatan antara keluarga pelaku dan aparat penegak hukum agar perkara ini bisa selesai dengan damai atau diversi.liputan Kompas Pemburu Keadilan.COM
Kekerasan dan penganiayaan terhadap anak harus disikapi dengan penegakan hukum untuk melindungi anak sebagai korban, apalagi kejadian ini terjadi didalam lingkungan sekolah yakni di dalam kelas pada jam istirahat menandakan bahwa penganiayaan ini sudah sangat berbahaya karena mestinya sekolah menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak untuk menjalani proses belajar mengajar. Ketua LBH Ansor Pare pare ini lebih lanjut menyatakan bahwa LBH Ansor akan terus mengawal dan mendampingi setiap kader dan keluarganya yang sedang berurusan dengan hukum dan berharap kekerasan terhadap anak dibawah umur tidak terulang lagi .
Harapan kami dinas pendidikan kota Palopo segera memanggil pihak sekolah agar bisa ada pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dilangsungkan sekolah.
Begitupun dengan aparat hukum, khususnya jaksa anak yang menangani perkara ini, agar bertindak melindungi dan memperjuangkan hak korban, bukan justru berpihak kepada pelaku. Tegas Rusdianto
(HP)