Atas Instruksi Ketua Umum PKN Patar Sihotang, Satgas WasMas MBG Turun ke Tana Toraja dan Toraja Utara, Fokus Awasi Korupsi dan Kelayakan Dapur MBG

Atas Instruksi Ketua Umum PKN Patar Sihotang, Satgas WasMas MBG Turun ke Tana Toraja dan Toraja Utara, Fokus Awasi Korupsi dan Kelayakan Dapur MBG

Kompaspemburukeadilan.com

Tana toraja

Pemantau Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (PKN-RI) mulai melakukan pengawasan intensif terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.

Hal tersebut menyusul terbentuknya Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis (SATGASWASMASMBG) atas instruksi langsung Ketua Umum PKN-RI, Patar Sihotang, S.H., M.H.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan resmi yang telah dilayangkan kepada Bupati Tana Toraja dan Bupati Toraja Utara, Nomor: 01/SatgasWasMas-MBG/PKN/X/2026, tertanggal 13 Oktober 2026.

Menurut keterangan anggota Satgas WasMas MBG wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara, surat pemberitahuan tersebut sebagai bentuk transparansi dan sinergi kepada pemerintah daerah sebelum tim turun melakukan investigasi lapangan.

“Benar, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Bupati Tana Toraja dan Bupati Toraja Utara. Ini adalah mandat langsung dari Ketua Umum PKN Bapak Patar Sihotang, S.H., M.H. untuk memastikan program MBG berjalan tepat sasaran, berkualitas, dan bebas dari korupsi,” ujar anggota Satgas WasMas MBG di Makale, Senin (13/10/2026).

Dijelaskan, gerakan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Pelatihan Nasional Satgas WasMas MBG yang digelar PKN-RI secara nasional pada 16 September 2026 lalu.

Fokus utama pengawasan Satgas di Toraja adalah pada tiga aspek krusial:

Pertama, Pengawasan Potensi Korupsi dan Tata Kelola Anggaran MBG. Tim akan memantau dugaan mark-up harga bahan baku, pengadaan sarana dapur, serta dugaan jual-beli titik lokasi SPPG yang saat ini menjadi sorotan nasional.

Kedua, Kelayakan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Investigasi mencakup legalitas operasional, sertifikasi higienis dan sanitasi, standar keamanan pangan, serta kelayakan fasilitas penyimpanan sesuai regulasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPOM.

Ketiga, Kelayakan dan Kualitas Bahan Makanan. Satgas akan melakukan verifikasi langsung di lapangan terkait kualitas, kesegaran, kandungan gizi, dan porsi makanan yang disajikan kepada penerima manfaat, serta menelusuri rantai pasok dari supplier hingga dapur SPPG.

“Anggaran MBG ini sangat besar, Rp171 triliun secara nasional. Jangan sampai ada kebocoran yang merugikan keuangan negara. Data adalah bukti, Fakta adalah kekuatan, Hukum adalah jalan, Keadilan adalah tujuan, itu prinsip kami,” ungkap anggota Satgas tersebut.

Rencananya, kegiatan investigasi lapangan akan dimulai pada 15 Oktober 2026 di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara. Selain melakukan monitoring langsung, Satgas WasMas MBG juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG.

Surat pemberitahuan tersebut juga telah ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Makale, Kejaksaan Negeri Rantepao, Polres Tana Toraja, dan Polres Toraja Utara sebagai bentuk sinergi pengawasan sesuai amanat PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

Dengan adanya surat pemberitahuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mendukung dan memerintahkan jajaran terkait untuk terbuka terhadap data dan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sumber: Satgas WasMas MBG PKN

Colombus

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com