Audiensi Serikat Pekerja SBKS , Dengan ( PT.BBT ) Yang Di Mediasi Oleh Dinaker Kota Cilegon

Audiensi Serikat Pekerja SBKS , Dengan ( PT.BBT ) Yang Di Mediasi Oleh Dinaker Kota Cilegon

Cilegon,kompasPemburuKeadilan.com, Kamis4/7/2024 pukul 13.00 sd 16.30 Wib bertempat di Kantor Disnaker Kota Cilegon Jln. Bojonegara Kel. Kedaleman Kec. Cibeber Kota Cilegon telah dilaksanakan monitoring kegiatan Audensi antara serikat Pekerja SBKS Kota Cilegon dengan PT. BBT, Wira Sandi dan PT. Komando Harma Jaya (KHJ) terkait dengan penyelesaian Perselisihan Industrial yang di hadiri Kl 25 Orang dengan penanggung jawab Sdr. Drs. H. Panca N Widodo, M.Si.(Kadisnaker Kota Cilegon).

Dihadiri oleh,
Bpk. Jharwan (Bidang HI Disnaker Kota Cilegon)
Bpk. Makruf (Staf Disnaker Kota Cilegon)
Bpk. Sanudin (Ketua SBKS)
Bpk. Deni Kurnian (Perwakilan PT. BBT)
Bpk. Drs Dwi Sugeng. S (Perwakilan PT. Wira sandi)
Bpk. Agus Baktiono (Perwakilan PT. Wira sandi)
Bpk. Made. A (Perwakilan PT. Komando Harma jaya)
Bpk. Samsul Bahri (Mediator Hubungan Industri)
Bpk. Ujang sudari (Sekretariat SBKS)
-Bpk. Muhari (Sekretariat SBKS)
-Bpk. Agus haryono (Sekretariat SBKS)

Penyampaian – Penyampaian dari,
Bpk. Jharwan (Bidang HI Disnaker Kota Cilegon)

Pertemuan ini adalah pertemuan yang ke tiga, harapan kami ini menjadi pertemuan final yang mendapatkan hasil dengan apa yang kami harapkan dari awal, jangan sampai sama seperti pertemuan yang sebelumnya yang tidak ada hasil ataupun yang masih merugikan kami.

Disnaker sudah mengeluarkan panggilan ke3(tiga) kepada PT. BBT akan tetapi belum ada jawaban yang bisa menyelesaikan permasalah ini, kami Disnaker membatalkan aksi dari SBKS yang Intinya kemarin akan mengadakan aksi, akan tetapi kami masih memikirkan dampak nya, yang pastinya akan menggangu akses jalan dan kenyamanan pengguna jalan, maka dari itu kami batal kan.

Surat Yang dilayangkan oleh PT. BBT menurut kami adalah arogansi yang hanya memikirkan satu pihak saja, tanpa memikirkan kami yang sudah di putuskan kerja dengan sebelah pihak, maka dari itu kami berharap agar secepatnya masalah ini ada titik terang.

Dari Bpk. Deni Kurnia ( Perwakilan PT. BBT),
bahwa Jumanak dkk (25 Orang) adalah personil security/Satpam PT. Wira Sandi, yang ditempatkan PT. Wira Sandi di PT. Baria Bulk Terminal sampai dengan tanggal 30 April 2024.

Bahwa PT. Baria Bulk Terminal tidak ada / tidak memiliki kewenangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Jumanak DKK (25 Orang) selaku personil security/Satpam PT. Wira Sandi.

Dari Jumanak dkk (25 Orang) selaku personil security/Satpam PT. Wira Sandi tidak lagi bertugas di PT. Baria Bulk Terminal, mengingat PT. Wira Sandi menarik Jumanak dkk (25 Orang) selaku personil security/Satpam PT. Wira Sandi sejak tanggal 30 April 2024, pasca tidak lagi memperpanjang kerjasama dengan PT. Baria Bulk Terminal.

Setelah PT. Wira Sandi menarik Jumanak dkk (25 Orang) selaku personil security/Satpam, PT. Baria Bulk Terminal memerlukan jasa pengamanan areal perusahaan PT. Baria Bulk Terminal, sehingga mempercayakan kepada PT. Komando Harma Jaya sejak tanggal (1/5/2024).

Begitu juga PT. Baria Bulk Terminal mempercayakan penuh pengamanan areal perusahaan PT. Baria Bulk Terminal kepada PT. Komando Harma Jaya, seperti sebelumnya juga mempercayakan kepada PT. Wira Sandi.

Mengingat PT. Baria Bulk Terminal tidak ada melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak memiliki kewenangan terhadap Jumanak dkk (25 Orang) selaku personil security/Satpam PT. Wira Sandi. Maka PT. Baria Bulk Terminal berpendapat tidak memiliki kewajiban terhadap Jumanak dkk (25 Orang) demikian keterangan dari pihak perusahaan dalam mediasi disampaikan.

Bpk.Sanudin (Ketua SBKS Kota Cilegon)
sebelumnya kita sudah melakukan pertemuan beberapa kali sekarang kita sudah pertemuan ke3(tiga) kalinya diantaranya harus final kemungkinan harus ada hasil dalam audensi ini.

Sesuai dengan, Undang-Undang pp 35 karyawan tidak bisa diberhentikan semena-mena bahwa di Cilegon berubah kultur dari kota santri menjadi kota industri sementara kami tidak bisa bekerja di tempat daerah sendiri saya akan melegalisasi kepada disnaker.

Terkait dengan pertemuan ke 3 (tiga)ini harus ada hasil tetapi dari pihak BBT hanya sebatas mengantarkan surat yang belum kejelasan isinya.
Teman kami yang (22orang) harus bisa dipekerjakan kembali padahal jelas namanya PHK ada syarat atau aturan sesuai undang-undang.

Jangan salahkan kami dari masyarakat kota Cilegon akan mendemo ke PT.BBT anggota yang (22 orang) adalah buruh FSBKS sebagian bekerja sudah diatas 10 tahun kami minta kepada pihak PT BBT laporkan ke manajemen,harapannya pertemuan hari ada hasil tapi dari pihak BBT belum ada kejelasannya,kami akan dorong, Pak Walikota untuk menutup PT BBT .

Bpk.Ma’ruf (Sekretaris Disnaker Kota Cilegon)
buat temen temen serikat keterkaitan ini mediasi yang ke3 (tiga)harus ada final dan hasil keputusan harapan kami bisa diselesaikan oleh PT BBT dengan PT Wira Sandi agar dikomunikasikan karena nanti dampaknya ke PT KHJ kedepan diharapkan dilaksanakan atau dijadwalkan mediator nanti kita waktu 10(sepuluh) hari kedepan.

Maka saya minta dikasih waktu 10 (sepuluh)hari ke depan saya harapkan bisa diketemukan dengan Ketua direksi dari PT BBT dengan benar benar yang bisa memutuskan dengan mendapatkan hasil.

“Saya harapkan ini menjelang Pilkada diharapkan di kota Cilegon tidak ada kegaduhan”.

Kegiatan ini dalam rangka Audiensi yang ke 3(tiga)kali antara pihak
Pekerja SBKS Kota Cilegon dengan PT. BBT, Wira Sandi dan PT. Komando Harma Jaya (KHJ) yang dilaksanakan di kantor Disnaker Kota Cilegon terkait dengan tidak di pekerjakan nya kembali sebanyak 22 Orang Security.

Adapun dalam audiensi ini tidak membuahkan hasil karena dari pihak PT BBT tidak bisa memutuskan bahwa Pihak Kuasa Perusahaan menyatakan akan menyampaikan keinginan pekerja untuk bertemu dengan pimpinan Perusahaan PT. BBT dengan Waktu 10(sepuluh)hari kedepan selama kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib. (By, deni)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com