Aur Oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Di Depan Kanto KPU Kota Serang

Aur Oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Di Depan Kanto KPU Kota Serang

Serang,Kompaspemburukeadilan.com, 10/7/2024, pukul 14.30 s.d 15.30 Wib, D depan Kantor KPU Kota Serang, Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Kel. Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang telah dilaksanakan Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Mahasiswa Serang, diikuti lk 20 orang dengan korlap Sdr. Riski. Issue yang diangkat _”KPU Kota Serang Hilangkan Data: kebobrokan kinerja KPU”_

Alat Peraga yang digunakan antara lain :
a.Speaker.
b.Ban
c.Spanduk Bertuliskan :

-Pecat Ketua KPU Kota Serang.
-Audit KPU Kota Serang.
-Inti Orasi yang disampaikan oleh :
Riski Darmawan (Korlap Aksi) antara lain :
Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang kembali diuji dengan hilangnya data suara D dan C hasil Pemilu Legislatif 2024. Hal ini memicu kekhawatiran serius tentang integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

Kehilangan data suara C ini bukan hanya sebuah kelalaian teknis, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam kasus ini, Masyarakat berhak mengetahui perhitungan suara yang akurat dan kredibel.

Diketahui, berdasarkan data yang diulis oleh berbagai media massa di Banten & Nasional, dari total 239 titik TPS, rinciannya berdasarkan catatan PPK adalah Kelurahan Trondol 21 TPS, Sukawana 14 TPS, Cimuncang 22 TPS, Kagungan 31 TPS, Cipare 28 TPS, Unyur 5 TPS, Lontar Baru 5 TPS, Lopang 15 TPS, Sumur Pecung 22 TPS, Kaligandu 42 TPS, Kotabaru 17 TPS, Serang 17 TPS.

Pada tahap perkembangannya, berdasarkan hasil putusan MK No 183 terdapat 120 TPS yang harus dilakukan penyandingan data, namun pihak Bawaslu menyampaikan hanya 74 suara yang perlu disandingkan, alhasil terdapat 20 C hasil suara yang hilang. Sampai hari ini, masih belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPU, padahal sudah melewati batas waktu penyandingan dari putusan MK yang seharusnya diselesaikan Jum’at kemarin (05/07/2024). Tentu harus dipertanyakan bagaimana kinerja KPU dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Hilangnya data suara C hasil ini semakin mempertajam dugaan masyarakat tentang kecurangan dalam Pemilu Legislatif 2024. Ketidakbecusan dan bobroknya kinerja KPU ini tentu semakin memperparah situasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Adapun tuntutan masa aksi antara lain :
-Pulihkan kembali Dokumen Negara yang hilang.
-Evaluasi dan investigasi kinerja KPU Kota Serang
-Audit KPU Kota Serang
-Tindak tegas anggota KPU se-Kota Serang
-Selenggarakan Pilkada bersih dari kecurangan
-Pecat Ketua KPU Kota Serang.

Pukul 14.40 Wib, Massa aksi saling dorong mendorong dengan anggota Apkam di depan Gerbang kantor KPU Kota Serang.

Pukul 15.00 Wib, Massa Aksi melakukan pembakaran Ban di depan Kantor KPU Kota Serang. Situasi aman dan Kondusif.
Pukul 15.30 Wib, Massa aksi meninggalkan Kantor KPU Kota Serang dengan aman dan tertib.

Aksi tersebut merupakan bentuk sikap kekecewaan dari Pok mahasiswa terkait dengan kinerja KPU Kota Serang dalam menyelesaikan persoalan hilangnya data suara D dan C hasil Pemilu Legislatif 2024.
Selama aksi berjalan aman. (By deni)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com