
TANA TORAJA
Kompaspemburukeadilan.com
Kemacetan parah terjadi di ruas jalan poros makale, Rantepao,Sangalla, Tana Toraja. Pantauan langsung tim Media Kompas Pemburu Keadilan di lapangan, kemacetan disebabkan oleh dua faktor yang terjadi bersamaan: tumpukan material bangunan yang menguasai bahu jalan dan antrean kendaraan yang mengular panjang akibat kelangkaan BBM.
Kondisi ini membuat arus lalu lintas lumpuh total, kendaraan harus antre berjam-jam, dan sangat membahayakan pengguna jalan.
“Kami terjebak macet hampir dua jam. Di kiri ada tumpukan pasir dan batu makan bahu jalan, di kanan ada antrean motor dan mobil mau isi BBM sampai ke badan jalan. Macet total,” keluh salah seorang warga yang juga merupakan Wisatawan Nusantara (Wisnus) antar kabupaten yang melintas dari Makale menuju Rantepao kepada Kompas Pemburu Keadilan.
Terkait hal ini, Anggota Jurnalis Kompas Pemburu Keadilan menduga adanya pembiaran dikarenakan kejadian ini sudah berlangsung lama, dan meminta instansi terkait segera turun tangan.
Menurutnya, ada tiga instansi yang bertanggung jawab sesuai regulasi:
1. DINAS PUPR TANA TORAJA sebagai pemilik dan pengelola Jalan Kabupaten. Bertanggung jawab atas Ruang Milik Jalan (Rumija). Tumpukan material tanpa izin adalah pelanggaran terhadap fungsi jalan.
2. DINAS PERHUBUNGAN bertanggung jawab terhadap kelancaran lalu lintas, manajemen antrean SPBU, dan penertiban gangguan fungsi jalan sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
3. SATPOL PP & POLRES TANA TORAJA sebagai penegak Perda dan pengurai kemacetan. Serta pengawasan distribusi BBM agar tidak terjadi penimbunan yang menyebabkan antrean panjang.
Ia menegaskan, penempatan material di bahu jalan yang mengganggu fungsi jalan melanggar Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Sementara untuk kelangkaan BBM, ia meminta Polres dan Dinas terkait melakukan sidak ke SPBU untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan atau pengalihan ke industri.
“Kami dari Kompas Pemburu keadilan meminta Bupati Tana Toraja memerintahkan Kadis PUPR, Kadis Perhubungan, dan Kasatpol PP untuk segera turun. Bersihkan material di bahu jalan dan tertibkan antrean BBM. Jangan tunggu ada korban kecelakaan baru bertindak. Ini sesuai amanat PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, antrean kendaraan masih mengular dan tumpukan material masih menutupi bahu jalan.
Colombus