Barang bukti Sabu 16,4 Kg dari Perbatasan RI-Malaysia diserahkan Dankolakopsrem 121/Abw wakili Pangdam XII/Tpr kepada BNN Kalbar

Barang bukti Sabu 16,4 Kg dari Perbatasan RI-Malaysia diserahkan Dankolakopsrem 121/Abw wakili Pangdam XII/Tpr kepada BNN Kalbar

WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM

KALBAR — Upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur perbatasan Indonesia kembali digagalkan. Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani mengungkap dua kasus penyelundupan sabu di wilayah Kalimantan Barat dengan total barang bukti mencapai 16,4 kilogram.

Dalam dua penindakan tersebut, aparat mengamankan barang bukti, kendaraan, telepon seluler, uang tunai, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus penyerahan barang bukti di Aula Mapomdam XII/Tanjungpura, Senin (28/9/2026).

Barang bukti narkotika dengan total berat 16.4 kilogram itu diserahkan Danrem 121/Abw selaku Dankolakopsrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., mewakili Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novy Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., kepada Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol. Totok Lisdianto, S.Si., S.H., M.H., setelah melalui proses pengujian.

Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., pada kesempatan ini mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan tugas Satgas Pamtas dalam mengantisipasi masuknya narkotika melalui jalur-jalur tidak resmi di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

“Keberhasilan ini merupakan hasil pelaksanaan tugas Satgas Pamtas di wilayah Kalimantan Barat dalam mengungkap narkotika pada dua kejadian yang berbeda,” kata Purnomosidi.

Berawal dari Informasi Intelijen
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada Sabtu (26/9/2026) di wilayah Dusun Entumun, Kecamatan Sekayam.

Penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi intelijen terkait dugaan peredaran narkotika melalui jalur perbatasan. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 13 paket sabu yang dikemas menggunakan kemasan teh China kemasan Guar Yun Wang,

terdiri atas 10 paket kemasan Jinyu, dua paket dan satu paket kemasan Qing Shan.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp12.579.000, dua unit telepon seluler, dua cash HP, satu sepeda motor Yamaha Aerox, dua tas besar, satu tas kecil, dokumen identitas, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Hasil pengujian memastikan isi paket dalam kemasan teh tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Penindakan Pertama di Jagoi Babang, sebelum pengungkapan di Sekayam, Satgas Pamtas juga melakukan penindakan di wilayah Jagoi Babang pada Senin (21/9/2026).

Sebanyak tujuh personel Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 19/Bogani yang dipimpin Sertu Umar Karepesina melakukan penindakan terhadap dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Hilux warna silver beserta sejumlah paket sabu.

Barang bukti narkotika terdiri atas satu paket besar dengan berat 1.093,6 gram, dua paket sedang dengan berat total 784,7 gram, satu paket kecil seberat 31,8 gram, serta dua paket kecil dengan berat total 3,2 gram.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp634.500, uang Ringgit Malaysia sebesar RM198, dokumen identitas, kunci kendaraan, dan sejumlah barang lainnya.

Jika ditotal, barang bukti dari penindakan di Jagoi Babang mencapai lebih dari 1,9 kilogram. Sementara pengungkapan di wilayah Entumun menjadi temuan terbesar dalam rangkaian operasi tersebut.

BNN Apresiasi Sinergi Pengamanan Perbatasan

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol. Totok Lisdianto mengapresiasi sinergi TNI, Satgas Pamtas, BNN, dan unsur terkait dalam mencegah masuknya narkotika melalui kawasan perbatasan.

Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam mengantisipasi peredaran narkotika sekaligus berbagai bentuk kejahatan lintas batas.

“Seluruh unsur harus saling mendukung dan berkoordinasi dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika serta berbagai bentuk kejahatan lintas batas,” ujar Totok.

Sementara itu, Dansatgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 19/Bogani Letkol Arm Hanafi Solaeman menjelaskan, penindakan di w

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com