Bermodus kan ijin rekomendasi perluasan halaman tongkonan, tambang ilegal golongan C beroperasi di lembang lea kecamatan makale

Bermodus kan ijin rekomendasi perluasan halaman tongkonan, tambang ilegal golongan C beroperasi di lembang lea kecamatan makale

Tana toraja

Kompaspemburukeadilan.com

Tambang ilegal beroperasi dengan leluasa hanya dengan bermodalkan ijin rekomendasi perluasan halaman tongkonan yang diberikan oleh kepala lembang lea kecamatan makale Tana toraja

Menurut keterangan yang didapatkan dilapangan Kegiatan tambang ilegal ini sudah berlangsung sekitar dua bulanan tanpa tersentuh oleh aparat terkait.

Beberapa warga memberikan keterangan kepada pihak media bahwa kegiatan tambang tersebut sangat mengganggu dikarenakan suara breker yang sangat keras didengar, juga debu yang ditimbulkan oleh mobil- mobil truk yang datang membeli material batu “

Diduga kegiatan tambang ilegal ini dibekingi oleh oknum petugas sehingga sampai sekarang tidak tersentuh oleh aparat yang terkait.

Ditambah lagi ketika pihak media menanyakan tentang ijin kegiatan tambang kepada pengelolanya., pengelolanya mengatakan jikalau mereka telah mendapatkan ijin dari pihak polres Tana toraja

Dan setelah pihak media mengkonfirmasi ke pihak polres Tana toraja dalam hal ini tipidter tentang ijin tersebut lewat via WA, pihak tipidter mengatakan siapa nama aparat yang memberikan ijin.,
carikan bukti juga kalau mereka menjual material baru kami tindaki.

Sungguh aneh padahal pada kasus seperti ini termasuk delik biasa, namun pihak terkait meminta bukti dulu baru bertindak, padahal kegiatan tambang ilegal sudah sangat viral di medsos.

Dan diwaktu yang berbeda pihak media juga langsung mempertanyakan kepada kapolres Tana toraja perihal tentang ijin tersebut lewat via WA. Dan kapolres Tana toraja mengatakan nanti kami cek dulu.
Namun sampai sekarang tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak terkait.
Kegiatan ilegal tersebut masih berlangsung dengan bebasnya.

Menjadi pertanyaan besar ada apa dengan pihak aparat yang terkait dikarenakan pernah ada yang ditangkap dan di P 21 kan, sedangkan yang ini tidak ada tindakan dan seakan-akan ada pembiaran.

Baca Juga  Suwardi Haseng Rancang Sister City dengan Kolaka dan Sigi

Diketahui ada beberapa titik tambang ilegal golongan C yang
Beroperasi di wilayah hukum Tana toraja

Sampai berita ini diturunkan kegiatan ilegal ini masih terus berjalan.,

 

Yacobus sumarto S.sn

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com