Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Di hutan Jatirejo Ngampel Kendal! APH Harus Turun, Jangan Cuma Diam!

Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Di hutan Jatirejo Ngampel Kendal! APH Harus Turun, Jangan Cuma Diam!

Kompapemburukeadilan.com

Kendal | — Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sebuah lokasi yang disebut sebagai kandang ayam di hutan Jatirejo, Kecamatan ngampel, Kabupaten Kendal, kini menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH) didesak segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengusutnya secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jumat (16/10/2026).

 

Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Solar subsidi merupakan BBM yang distribusi dan penggunaannya diatur oleh pemerintah. Apabila benar terjadi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.

 

APH harus menjawab pertanyaan publik: apakah dugaan ini sudah diketahui, apakah lokasi tersebut telah diperiksa, dan apa langkah konkret yang telah dilakukan?

 

Jangan sampai informasi yang berkembang di tengah masyarakat hanya berakhir menjadi perbincangan tanpa kejelasan. Aparat perlu melakukan verifikasi langsung, memeriksa aktivitas di lokasi, serta menelusuri asal-usul dan peruntukan solar apabila ditemukan bukti keberadaan BBM tersebut.

 

Mengapa lokasi yang disebut sebagai kandang ayam itu menjadi perhatian? Apakah benar terdapat aktivitas penampungan solar subsidi? Siapa pihak yang mengelola lokasi tersebut? Dari mana BBM diperoleh dan ke mana akan disalurkan? Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

 

Sorotan juga tertuju kepada instansi yang memiliki kewenangan mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Pengawasan harus berjalan nyata, bukan sebatas prosedur administratif. Setiap informasi yang layak ditindaklanjuti perlu diperiksa secara profesional, sehingga potensi penyimpangan dapat diketahui sejak dini.

 

Jangan biarkan muncul kesan bahwa dugaan pelanggaran distribusi BBM bisa berlalu tanpa pemeriksaan. Ketegasan penegakan hukum harus dibuktikan melalui tindakan yang terukur, bukan sekadar pernyataan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai pengawasan BBM subsidi di wilayahnya. Mereka juga berhak mengetahui apakah informasi mengenai dugaan penimbunan di hutan Jatirejo kecamatan Ngampel Kendal telah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

 

Redaksi meminta Polsek setempat, Polres kendal, serta instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut dan menjelaskan langkah pemeriksaan yang telah atau akan dilakukan. Transparansi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.

 

Penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemilik atau pengelola lokasi tidak dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum terdapat bukti yang cukup dan proses hukum yang semestinya.

 

Kini, publik menunggu tindakan nyata APH. Turun ke lapangan, periksa fakta, telusuri asal-usul BBM, dan ungkap hasilnya secara transparan. Jika pelanggaran terbukti, tindak tegas sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.

 

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.

 

(Redaksi)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com