Cafe Dalley Buka Di Malam Jum’at, Melanggar Perda dan Perwal Pemkot Cilegon

Cafe Dalley Buka Di Malam Jum’at, Melanggar Perda dan Perwal Pemkot Cilegon

Cilegon,

kompaspemburukeadilan.com, Pengusaha Dalley Cafe yang berada di Lingkungan Senja Kelurahan Sukma Jaya Kecamatan Jombang- Kota Cilegon disaat malam jumat masih buka (open) sementara cafe yang lainnya tutup,Kamis13/9/2024.

Sedangnkan Perda dan Perwal Kota Cilegon, jelas yang mengatur tentang hiburan,disebutkan dengan jelas tertulis setiap malam jum’at seluruh tempat hiburan di haruskan menghentikan kegiatan baik yang sejenis lave musik maupun Karoke,akan tetapi pelaku pengusaha hiburan Dalley Cafe tidak mengindahkan Perda maupun Perwal yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon, sudah menodai marwah kota santri dari aktivitas pengusaha Dalley Cafe disaat para ulama dan santri disaat malam jum’at sedang melakukan aktivasi religius keagamaan.

Penuturan dari salah satu warga Kota Cilegon,yang kebetulan melintasi di depan jalan melihat Dalley Cafe tersebut buka (open)dan di depan nya dipenuhi perkiraan motor dan mobil dari pengujung cafe tersebut.penjelasnya(yang engan disebutkan namanya)kepada awak media .

Setelah mendapatkan informasi dari salah satu warga Kota Cilegon tersebut,tim media konfirmasi dengan salah satu pejabat Satpol PP Kota Cilegon, melalui komunikasi by whatsapp,dengan mengirimkan dokumen foto dari cafe tersebut yang buka (open)disaat malam jum’at.salah satu pejabat Satpol PP tersebut membalas pesan whatsapp,”terimakasih atas informasinya saya akan tindak lanjuti.Padq jam 00:24wib tanggal 13September2024 datang mobil patroli satpol PP di depan Dalley Cafe salah satu anggota hanya memberikan arah peringatan di salah satu pekerja diluar cafe tidak masuk setelah itu grup anggota Satpol PP dengan mobil patroli pergi begitu saja, yang dilihat langsung oleh tim media.yang sudah jelas pengusaha cafe tersebut jelas melanggar aturan Perda dan Perwal Kota Cilegon yang sudah ditetapkan.

Dari adanya penuturan seorang warga Kota Cilegon kepada awak media,dengan adanya cafe yang buka dimalam jum’at, meminta kepada Walikota Cilegon untuk mencabut ijin operasional, nya terhadap cafe tersebut yang masih melanggar dan sudah mencoreng nama Pemerintah Kota Cilegon, yang sudah dikenal Kota Religus untuk menjaga Marwah Kota Santri.

Baca Juga  Minim biaya oprasi kedua( Ade jauar)wartawan Melawi,mohon ke ikhlasan dan kerendahan hati

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com