
Palembang-Kompaspemburukeadilan.com
Dugaan tindak pidana penganiayaan serta pengrusakan telepon genggam milik korban yang bernama Muhammad Basith (36), resmi melaporkan pelaku Inesial JFS di Polsek Ilir Bara 1 Palembang, terkait dugaan tindak pidana kekerasan berupa penganiayaan dan pengrusakan telepon genggam yang terjadi di kantor leasing FIF GROUP Jalan Parameswara pada Sabtu (28/02) sekira Pukul 15.40 Wib.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/81/II/2026/SPKT/Polsek Ilir Barat I/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 28 Februari 2026 pukul 21.42 WIB.
Berdasarkan keterangan Muhammad Basith selaku korban kepada penyidik mengatakan, dirinya datang ke kantor leasing untuk membayar angsuran sepeda motor yang mengalami keterlambatan.
Selain itu, korban juga mempertanyakan secara terbuka dan meminta berupa tertulis secara resmi peraturan perusahaan leasing FIF GROUP mengenai kebijakan perusahaan atau Pungutan Liar (Pungli) terkait biaya transportasi sebesar Rp.50.000 yang dibebankan kepada debitur apabila petugas leasing melakukan kunjungan atau penagihan ke rumah.
Namun, percakapan tersebut diduga berujung selisih paham dengan adu argumen antara korban dan terlapor yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
“Dia (JFS) menggebrak meja lalu mencekik leher dan mau memukul saya,” ujar Basith, Selasa (03/03/2026).
Dalam insiden tersebut, telepon genggam milik Basith jenis Vivo Y27s warna hijau terjatuh hingga mengalami kerusakan pada bagian layar (LCD).
Akibat tindakan kekerasan tersebut Basith mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp350.000 serta merasakan pedih dan lecet di bagian leher.
Sebagai bagian dari proses hukum, korban juga telah menjalani Visum Et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan Palembang guna memastikan kondisi fisiknya. Permintaan visum diterbitkan pada 28 Februari 2026 dan pemeriksaan medis dilakukan pada 1 Maret 2026 dini hari.
Saat di konfirmasi beberapa wartawan, pihak leasing FIF GROUP yang berada di Jalan Parameswara mengarahkan untuk ke Kantor Leasing FIF GROUP Cabang Palembang yang berada di Jalan Bacsuki Rahmad. Namun sangat di sayangkan dari pihak FIF GROUP Cabang Palembang sendiri enggan memberikan klarifikasi kepada wartawan, Serta Melemparkan kembali ke FIF Group Yang dijalan Prameswara.