Diduga Alergi Terhadap Pers, Sikap Humas SMPN 7 Cilegon Dipertanyakan, KOAR Minta Dindik Lakukan Evaluasi

Diduga Alergi Terhadap Pers, Sikap Humas SMPN 7 Cilegon Dipertanyakan, KOAR Minta Dindik Lakukan Evaluasi

Cilegon,Kompaspemburukeadilan.com Komitmen keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan.

Kali ini, sikap perwakilan SMPN 7 Cilegon yang disebut sebagai humas sekolah menuai kritik setelah diduga menunjukkan sikap kurang terbuka terhadap insan pers.

Peristiwa tersebut terjadi saat awak media melakukan kunjungan ke SMPN 7 Cilegon pada Senin (03/08/2026).

Kedatangan wartawan bertujuan menjalin sinergi serta membangun komunikasi terkait publikasi berbagai kegiatan dan prestasi yang ada di lingkungan sekolah.

Namun, alih-alih mendapat sambutan yang mencerminkan semangat keterbukaan, awak media justru menerima pernyataan yang dinilai kontroversial.

Perwakilan sekolah yang di sebut sebagai humas menyampaikan bahwa pihak sekolah telah memiliki media sendiri atau media pribadi untuk kebutuhan publikasi kegiatan sekolah.

Pernyataan tersebut langsung memunculkan tanda tanya di kalangan insan pers dan pemerhati kebijakan publik.

Pasalnya, sekolah sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai negara dan melayani masyarakat luas semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi serta membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa.

Awak media yang hadir menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan eksklusif dan menutup ruang kolaborasi dengan media lain.

Padahal, pers memiliki fungsi strategis sebagai sarana penyebarluasan informasi, kontrol sosial, edukasi publik, serta jembatan komunikasi antara lembaga publik dengan masyarakat.

Dalam negara demokrasi, kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keberadaan pers tidak hanya bertugas memberitakan keberhasilan suatu lembaga, tetapi juga menjadi mitra dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta penyampaian informasi yang berimbang kepada publik.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Koalisi Rakyat Banten (KOAR), R. Gunawan, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk melakukan evaluasi terhadap sikap aparatur sekolah yang dinilai kurang membangun hubungan baik dengan media.

“Jika benar ada pernyataan bahwa sekolah hanya mengandalkan media sendiri dan tidak membuka ruang kemitraan dengan media lain, maka hal ini patut menjadi perhatian serius.

Sekolah merupakan institusi publik yang seharusnya terbuka terhadap publikasi yang bersifat positif, edukatif, dan membangun,” ujar
Gunawan.

Menurutnya, keterbukaan
informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang profesional.

Sikap yang terkesan membatasi akses komunikasi dengan media dikhawatirkan dapat menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang ingin mengatur atau membatasi informasi yang sampai kepada publik. Dunia pendidikan harus menjadi contoh dalam membangun budaya transparansi, bukan justru menimbulkan kesan tertutup terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers,” tegasnya.

KOAR juga mendesak Wali Kota Cilegon agar memberikan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Cilegon mengenai pentingnya kemitraan dengan media massa sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Menurut Gunawan, pers dan dunia pendidikan sejatinya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa serta mendorong lahirnya generasi yang kritis, kreatif, dan berprestasi.
“Pers bukan musuh sekolah.

Pers adalah mitra yang dapat membantu menyampaikan berbagai capaian, program, dan prestasi kepada masyarakat.

Karena itu, komunikasi yang sehat dan saling menghormati harus terus dibangun,” jangan diciptakan secara kasta, tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 7 Cilegon belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait maksud dari pernyataan yang disampaikan perwakilan sekolah tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi dalam pemberitaan.
(By, deni)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com