Diduga Copot Plang Krakatau Steel, FSBC Desak Direksi Laporkan Pelaku

Diduga Copot Plang Krakatau Steel, FSBC Desak Direksi Laporkan Pelaku

Cilegon,kompaspemburukeadilan.com– Plang milik perusahaan BUMN Krakatau Steel yang dipasang pada titik lahan yang berlokasi di Link Temu Putih, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon menuai sorotan elemen masyarakat Cilegon.

“Sebelumnya lahan KS itu dimanfaatkan untuk kendaraan parkir oknum, sehingga karena menimbulkan polemik antar warga, KS didorong menutup dan akhirnya menutup lahan dengan plang. Tapi belakangan ketahuan plang itu sudah tidak ada di tempat, dalam arti ada oknum yang diduga berani mencopot atau merusaknya,” ungkap Pemgurus Forum Silaturahmi Berita Cilegon (FSBC) Terbaru, Hamami Hambali, Senin (27/1/2025).

Lebih lanjut, pengurus lainnya, Haji Rufaji menjelaskan pelaku perusakan diduga dilakukan oknum pejabat PNS di *Kecamatan Pulo Merak* Pemkot Cilegon yang kembali berulah di lahan tersebut. Sehingga PT Krakatau Steel di minta bertanggungjawab atas perusakan papan nama/plang nama tanah milik untuk tetap menjaga marwah BUMN, karena patut diduga perusakan itu melanggar hukum pidana.

“Coba cek Pasal 406 Ayat (1) KUHP orang yang merusak properti orang lain bisa dipidanakan. Direksi Krakatau Steel harus bertindak tegas karena ini menyangkut nama baik BUMN, tegur pelakunya untuk kembali memasang, kalau tidak mau ya harus dilaporkan akan dugaan perbuatan pidana pengrusakan,” tegasnya.

Sementara itu, Direksi Krakatau Steel, Syarif Rahman saat coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, hingga saat ini belum merespon pertanyaan wartawan. (By, deni)

Baca Juga  Pemdes Pandansari diduga Manipulasi harga sewa TKD jauh dari Nilai wajar Inspektorat dan Kejaksaan wajib tahu