
Minahasa Selatan,
kompaspemburukeadilan.com-Maraknya BBM jenis solar di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) ada salah satu titik lokasi gudang penampungan BBM jenis solar ilegal di kecamatan Amurang Desa kapitu,Sabtu 6 Juli 2024.
Dari Pantawan awak media diduga di Wilayah Desa kapitu ada salah satu gudang tempat penampungan BBM jenis Solar ilegal.
awak media juga telah mengkonfirmasi pesan singkat lewat via wa kepada mafia akan tetapi mafia tersebut tidak menjawab seakan-akan diduga kebal hukum.
Awak media telah mewancarai kepada salah satu warga yang tidak mau namanya dipublikasikan pada saat awak media telah mendatangi lokasi yang di jadikan sebagai penyimpanan BBM jenis Solar ilegal ternyata pemilik dari gudang tersebut adalah Bos Marco Makadala.
“Menurut warga gudang penampungan BBM jenis Solar ini sudah lama di jadikan bisnis Haram dikarnakan gudang tersebut banyak mobil keluar masuk kedalam gudang untuk mengantarkan BBM jenis Solar.”ucap warga.
Warga juga sering sekali melihat bahwa kendaraan yang sudah tidak layak lagi sering mengambil BBM jenis solar Di SPBU Desa kapitu untuk di bawah ketempat penampungan yang sudah di buat oleh mafia bos Marco Makadala.
“Maka dari itu kami masyarakat kecil minta kepada pihak APH Polda Sulut dan polres Minsel harus lebih serius untuk menangani kasus BBM jenis Solar di wilayah Amurang kususnya Bos Marco Makadala berada di Desa Kapitu.”ujar masyarakat
Sementara jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.
(Red/Team)