Diduga Tak Sesuai Peruntukan Rumah Lansia di Pohuwato Disoroti

Rumah Lansia di Pohuwato Yang Diduga Tidak Sesuai Peruntukan

KompasPemburuKeadilan.com, POHUWATO – Program pembangunan rumah lansia yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) di Kabupaten Pohuwato menuai kritik.

Pasalnya, bantuan rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi para lanjut usia ternyata disalahgunakan. Di lapangan, rumah-rumah tersebut tidak lagi dihuni oleh para lansia yang membutuhkan, melainkan oleh orang lain yang bukan menjadi target penerima bantuan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Menurutnya, rumah yang seharusnya dihuni oleh lansia kini ditempati oleh orang yang memiliki kendaraan mewah dan tidak sesuai lagi dengan peruntukannya.

“Sebenarnya, rumah lansia itu dihuni oleh lansia. Namun faktanya, data dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) menunjukkan sebaliknya”, ujar dia, kepada Wartawan, di Marisa, Senin (29/07/2024).

Menurutnya lagi, bahwa ada informasi yang menyebutkan penghuni rumah lansia adalah orang-orang yang memiliki kekuatan tertentu, bukan lagi lansia yang membutuhkan. Hal ini tentu dianggap sebagai salah satu bentuk ketidakadilan dan perlu mendapatkan perhatian serius.

“Ada info dari orang dalam bahwa orang-orang yang tinggal dan berpenghuni itu adalah orang-orang kuat, itu intinya. Jelas ini tidak sesuai peruntukannya karena semua orang-orang disitu adalah pilihan, pesanan, orang-orang tertentu dan ada orang kuat yang mengamankan”, ujar dia.

“Ini bukan masalah suka atau tidak suka. Jika ingin Pohuwato maju, kalau bisa seluruh kebijakan harus sesuai dengan peruntukannya, bukan karena ada orang kuat”, tambahnya.

Bahkan, katanya, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, tidak jelas siapa yang jadi penghuni rumah lansia tersebut. Dengan adanya masalah ini, ia berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bantuan rumah lansia benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sesuai dengan tujuan awal program.

Baca Juga  Dugaan Korupsi di BPR Gemilang Senilai Rp13,8 M Diusut Kejari Inhil

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pohuwato, melalui Kepala Bidang Perumahan Zen Cono, menjelaskan bahwa pengelolaan rumah lansia lebih menjadi tanggung jawab Dinas Sosial.

“Kami dari Dinas Perkim hanya menangani infrastruktur. Jika ada kerusakan bangunan, barulah kami yang bertanggung jawab untuk pemeliharaannya. Misalnya saja, di perumahan tersebut butuh drainase, itu kita dinas Perkim yang menangani”, jelas Zen.

Pria asal Bone Bolango ini pun menyarankan bahwa masalah ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dinas Sosial karena mereka lebih memahami persoalan tersebut.

“Begini saja, ke dinas sosial saja temui ibu nanang, karena mereka lebih paham soal itu”, tutup Zen.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com