
Palembang-Kompaspemburukeadilan.com
Sidang lanjutan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Jamak Udin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang kamis 27/2/2025.
Persidangan kali ini mendengarkan keterangan terdakwa Ahmad Rusli alias Seli. Pimpinan Sidang Majelis Hakim masih diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang, dan Pengacara Terdakwa Ricky MZ SH M, Padli SH, Zaly Zainal SH dan Thabrani SH dari LBH PERADI Pergerakan Palembang.
Persidangan dibuka untuk umum. Nampak pengunjung masih ramai menyaksikan jalannya persidangan. Namun tidak terlihat adanya aparat kepolisian untuk pengamanan jalannya persidangan seperti lusa lalu, yang ada hanya petugas dari Pengadilan.
Dalam keterangannya di persidangan, Terdakwa mengatakan Jamak Udin dengan sebutan Preman, dan tidak pas kalau disebut tokoh masyarakat, dan tidak ada gelar Haji (*kapan dia pergi Haji ke tanah suci? tanyanya). Selain itu Terdakwa juga mengaku kenal dengan Jamak Udin yang pernah sama-sama tergabung di ormas Grib pimpinan Herkules.
“Sayalah yang lebih dulu menghampiri dia hingga menusuknya”. Saya mendekati Jamak Udin itu awalnya hanya inging menanyakan prihal Janji yang belum dia selesaikan kepada saya. Belum sempat bertanya, yang posisi kami saling berhadapan, sepenglihatan saya dia (yang lebih dulu) hendak mencabut pisau (berbentuk pena) di saku bajunya (yang mungkin dikiranya saya ini ingin berbuat jahat).
Lalu, melihat dia hendak mencabut pisaunya itu, reflek seketika itu dengan sigap saya mendahuluinya (dalam fikiran saya khawatir keduluan), menusuk leher kirinya dengan sebilah kujang, dan dilanjut menusuk bagian punggung atas.
“Kutujah duluan, duo lubang, pertamo di leher sebelah kiri dan keduo di bagian tepak nyamuk (punggung atas sebelah kiri)”, dan “saya akui perbuatan itu saya lakukan sendirian, tidak keroyokan”.
Disana, sesaat setelah kejadian, saya akhirnya di keroyok oleh orang-orangnya dia (jamak udin). Sempat kena sabetan pisau yang mengenai kepala dan perut saya sebelah kanan (“sambil menunjukkan bekas luka di perutnya”), dan seingat saya yang melakukan penusuk itu namanya Tatak. Dia anak buahnya Jamak.
Atas keterangan Terdakwa yang seperti itu, akhirnya Pengacara menunjukkan bukti LP / Laporan Polisi dan Visum luka atas nama Ahmad Rusli selaku korban ke hadapan Majelis Hakim. “Ini kami perlihatkan bukti LP dan visum atas nama Ahmad Rusli, yang juga mengalami luka goresan benda tajam pada bagian perut sebelah kanan”.
Seusai sidang Pengacara terdakwa Ricky MZ SH mengatakan terdapat keterangan terdakwa yang berbeda dengan keterangan korban maupun keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU pada sidang-sidang sebelumnya.
“Kami kutip keterangan terdakwa tadi, “bahwa tidak ada pengeroyokan terhadap Korban”, (“sempat kami sebutkan nama-nama saksi dimaksud kepada terdakwa tadi”), yang untuk memastikan kepada terdakwa.
Ada saksi Yogi, Sobirin, Jul, Baizuri, dan Hatta (sopirnya korban). Yang semuanya kompak memberikan kesaksian sama (kecuali hatta), bahwa “Jamak Udin di keroyok, seli nujah punggung, hasbi nujah leher, dan hendra juga ikut nujah, serta siraman pasir oleh budi”.
Sebagai contoh saksi Yogi, Sobirin, Jul dan Baizuri waktu lalu dalam kesaksiannya menyebut “sajam kujang punya terdakwa seli”, sedangkan Korban Jamak menyebut “sajam kujang kepunyaan Hasbi”.
Namun yang tidak singkronnya, saksi-saksi itu menyebut tidak mengenali pakaian yang digunakan terdakwa, padahal dalam kesaksiannya mereka ada di TKP. Termasuk keterangan saksi korban pun demikian, yang menyebut pelaku penusukan adalah Seli, Hasbi, dan Hendra, serta yang menyiram pasir ke mukanya adalah Budi.
Kesaksian demikian tidak singkron satu dengan lainnya. Mereka katanya tau sajam yang digunakan, namun tidak mengenali pakaian yang dipakai terdakwa. Kan kurang nyambung ini. Padahal mereka (saksi-saksi itu) satu sama lainnya satu paketan saksi.
Menurut Ricky MZ SH, keterangan saksi korban dan lima orang saksi fakta yang telah dihadirkan JPU dan telah diperiksa lebih dahulu itu, kami menganggapnya sebagai kesaksian yang patut dipertanyakan. Nanti akan kami uji kesaksiannya secara pidana di kantor polisi. “ini Ibarat lisan memakan mulut sendiri”. Ya begitulah yang terungkap di persidangan.
Penilaian kami hal demikian wajar terdapat kesaksian yang sama seperti itu, sebab apabila di cek hubungan ke enam orang-orang itu sudah sangat jelas. Mereka satu kesatuan kelompok. Mereka itu terkoneksi satu sama lainnya. Pastilah mereka seirama, seiya dan sekata dalam memberikan kesaksian.
Minggu depan tanggal 4/3/2025 di persidangan nanti akan kami hadirkan bukti-bukti yang meringankan terdakwa, termasuk alibi kesaksian korban dan rekan-rekannya itu. Dari saksi fakta sampai dengan petunjuk dalam bentuk video yang memperlihatkan dimana sebenarnya posisi terdakwa, maupun orang-orang yang namanya disebutkan oleh mereka itu. Akan kami buktikan tidak benar perbuatan terdakwa dilakukannya bersama-sama dengan orang lain, Tegasnya.
Masih menurut Ricky, di persidangan tadi pun terlihat, kami semua yang berada di ruangan sidang, sudah tidak lagi bersemangat membicarakan dan menggali lebih jauh mengenai peristiwa hukum yang terjadi dengan mengaitkannya ke delik pidana Pasal 170 ayat (2) KUHP.
Kami saja selaku Pengacara terdakwa telah bergeser fokusnya ke Pasal 351 KUHP baik yang ayat (1) maupun ayat (2) nya. Tinggal nanti bagaimana pembuktian apakah perbuatan terdakwa ini terbukti mengakibatkan luka berat terhadap korban ataupun dianggap hanya luka ringan saja.
Salut buat Terdakwa hari ini. Terdakwa mengakui perbuatannya dengan kejujuran, dan ia melakukannya sendirian. “Tidak ada dilakukannya bersama-sama dengan orang lain”. Hanya terdakwa seorang yang menusuk leher dan punggung H Jamak Udin dengan menggunakan senjata tajam jenis kujang itu, termasuk jacket ormas Grib yang ia pakai dan Pasir yang digunakannya untuk menyiram korban.
Bahkan tadi diakhir sidang, kami mengapresiasi Sikap Kesatria terdakwa Seli yang mengakui perbuatannya. Keterangannya jujur apa adanya, dan telah sesuai fakta yang terjadi di TKP. “Ini dapat saja jadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya”. Menurut kami terdakwa ini dapat satu poin plus (mengaku dan berkata jujur), yang itu bakal menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat Putusan nantinya. Tutupnya.