Kompaspemburukeadilan.com
Respon PT. Putra Berlian Indah (PBI) atas tanggapan PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) pada sidang mediasi yang di lakukan pada tanggal 17 Juli 2023 di kantor Pengadilan Negeri Ketapang,yang terdiri dari lima poin.
1. Diamana pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk. (CMI) menyatakan bahwa pihak PT. Putra Berlian Indah (PBI) tidak memiliki menguasai wilayah pertambang (WP) atau lokasi pertambangan yang di keluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penamaan Modal, Berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) atau izin lokasi itu tidaklah benar,karna kami selaku badan Usaha yang memiliki akses langsung kepada Lembaga OSS Yang di bantu oleh dinas PTSP Kabupaten Ketapang dan di keluarkan oleh pihak kementerian pada tgl 1 Maret 2022 dan perlu kami tegaskan juga bahwa PKPPR adalah instrumen pengganti izin lokasi berdasarkan Undan-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Sehingga Menjadi Syarat Penting bagi Pelaku Usaha.
2.Bahwa Pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan judul klasifikasi baku lapangan Usaha Indonesia adalah tidak benar,karna kami dari pihak PT. Putra Berlian Indah (PBI) Memiliki judul kegiatan Usaha dengan Kode KBLI 07293 Pertambangan Bijih Bauksit, dan bukan Aktivitas Penunjang Pertambangan seperti yang di sampaikan oleh pihak CMI di poin dua dan tiga.
3. Bahwa Pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) menyatakan bahwa mereka sudah memliki izin sebelum melakukan kegiatan pertambangan dari Pihak Pemerintah juga tidak benar,karna izin yang di berikan melalui Keputusan Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat dengan No: 503/107/Menerba/ DPMPTSP.C/2017
No: 503/108/Menerba/DPMPTSP.C/2017
No: 503/109/ Minerba/DPMPTSP.C/2017 baru di Keluarkan pada tanggal 3 Agustus 2017 sementara pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk mulai melakukan kegiatan Operasi Produksi Pertambangan dari tahun 2006 yang lalu tanpa perizinan yang jelas,Karna izin yang di berikan oleh dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat tidak berda di lokasi milik PT. PBI yang terletak di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru Kecamatan Marau Oleh karna itu saya sebagai warga negara Indonesia maupun sebagai pelaku usaha yang patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku dinegara Indonesia yang kita cintai ini,meminta kepada pemerinta daerah maupun pusat untuk menindak tegas atas pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh penanggung jawab PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) karna diduga melakukan eksflutasi pertambangan di luar izin serta menindak dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku di negeri ini tanpa kecuali,supaya tidak adalagi istilah hukum tajam kebawah tumpul ke atas, Equality before the law atau persamaan di bawah hukum,persamaan di mata hukum,persamaan hukum,atau egalitarianisme hukum,adalah asas bahwa semua orang harus sama-sama dilindungi oleh hukum. Prinsip tersebut mensyaratkan aturan hukum yang sistematis yang mengamati proses hukum untuk memberikan keadilan yang setara,dan membutuhkan perlindungan yang sama untuk memastikan bahwa tidak ada individu atau kelompok individu yang diistemewakan oleh hukum atas orang lain.!!
4. Bahwa pihak Cita Meneral Investindo Tbk mengklaim bahwa memiliki IUP-OP berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat dengan No: 945/DISTAMBEN/2016 peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas bauksit yang di keluarkan tanggal 29 Desember 2016 dan bukan milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) melainkan milik PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang yang masuk dalam wilayah administrasi pemerintahan kecamatan Air Upas dan kecamatan Singkup yang perlu di selidiki Karna banyak menimbulkan spekulasi dan merugika pelaku usaha yang lain.
Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat kami simpulkan tanggapan pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) tidak Masuk dalam Pokok Perkara yang kami layangkan ke Pengadilan Negeri Ketapang yang teregister dalam perkara No.20/Pdt.G/2023/PN.Ktp dan sangat tidak mendasar sama sekali. Oleh karna itu Kami dari Putra daerah maupun atas nama PT. Putra Berlian Indah (PBI) Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang untuk Mencermati dan Menegakan keadilan bedasarkan Prinsip-Prinsip Kebenaran dan keadilan, jangan lagi ada asas Hukum Kongkalikong dan pengkondisian,serta kami juga berharap kepada seluruh rekan rekan media cetak maupun elektronik untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ketapang.