Ditreskrimsus Polda Sumsel, Amankan 31 Ton Lebih Pupuk Tanpa Izin Edar

Ditreskrimsus Polda Sumsel, Amankan 31 Ton Lebih Pupuk Tanpa Izin Edar

PALEMBANG, Kompas Pemburu Keadilan.Com, KPK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengamankan 31 Ton Pupuk tidak memiliki izin edar dari dua Toko berbeda.

Hal itu disampaikan oleh AKBP Bagus Surya Wibowo didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat menggelar Pres release di gedung Mapolda Sumsel,Rabu (24/05/2023).

Baca Juga  Diduga Lakukan Aktivitas Diluar IUP Mabes Polri dan Kapolda Sultra Diminta Gerak Cepat Periksa Dirut PT KMR Kolaka Utara

“Tersangka merupakan pemilik toko dan sales toko LT.J.B atas nama NS dan AM yang beralamat alamat toko LT.J.B JL. palembang jambi km 16 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,”katanya

Menurutnya, pada hari senin tanggal 20 februari 2023 sekira pukul 10.00 wib bertempat di toko LT.JB yang beralamat di jalan palembang jambi km 16 kel sukajadi kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin Provinsi Sumatera Selatan wilayah hukum polda sumsel. Tim unit 1 subdit 1 tipid indagsi mendapatkan pupuk NPK phosnka plus avatara 15-15-15, pupuk ponskah avatara 14-15-15, pupuk phospate alam granular avatara-sp 27, pupuk phospate alam granular avatara-sp 26, pupuk sp-36 avatara, pupuk avatara mutiara 16-16-16, dan pupuk npk avatara 16-16-16 yang diedarkan/diperdagangkan tidak memiliki izin edar dari kementerian pertanian RI

Baca Juga  Disinyalir Tanpa Amdal dan Papan Proyek, DPD JPKPN Sultra Soroti BWS Wilayah IV dan DLH Provinsi Sulawes Tenggara

“Dugaan tindak pidana setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel,”jelasnya

Kemudian, pada hari rabu tanggal 15 februari 2023 sekira pukul 10.00 wib bertempat di toko ST yang beralamat di pasar sungai lilin kabupaten Musi banyuasin unit 1 subdit 1 tipid indagsi juga mendapatkan pupuk NPK merek phosnka plus avatara 15-15-15 yang diedarkan diperdagangkan tidak memiliki izin dari kementerian pertanian RI.

“Tersangka pemilik toko s.t atas berinisial MF.T. Aalamat toko s.t pasar sungai lilin kecamatan Sungai Lilin Kabupaten musi banyuasin,”paparnya

Baca Juga  Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM Didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK Mengajak Wartawan

Tersangka, lanjut dia melanggar pasal 122 jo pasal 73 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

“Ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”tuturnya.

Baca Juga  Diduga Kadis PMPD OI Minta Setoran

Barang bukti yang berhasil diamankan dari toko LT.J.B sebanyak +376 (tiga ratus tujuh puluh enam) karung bermuatan 50kg atau ± 18,8 (delapan belas koma delapan) ton pupuk produksi PT. Nividia pratama gresik-indonesia.

 

Dan Dari Toko S.T sebanyak 300 (tiga ratus) karung @50kg atau ± 13 (tiga belas) ton pupuk NPK phosnka plus avatara 15-15-15 produksi PT. Nividia Pratama Gresik-indonesia. (Zul PP)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com