
KompasPemburuKeadilan.com, POHUWATO – Baru-baru ini inisial SC, di tuding di media online oleh salah satu LSM yang menyatakan, bahwa dirinya bukanlah orang Pohuwato pada umumnya.
SC menuturkan, bahwa tudingan terhadap dirinya yang di anggap bukan orang Pohuwato tersebut merupakan diskriminasi terhadap kehidupan bermasyarakat.
“Harusnya mereka bijak dalam menuturkan kata, karena kami disini bukan baru satu atau dua hari, melainkan sudah bertahun-tahun lamanya,”ungkap SC, kamis (26/06/2025).
SC juga menyatakan, bahwa dalam pemberitaan tersebut dirinya menilai salah satu aktivis itu diduga seakan menyebarkan kebencian terhadap masyarakat yang bukan orang Pohuwato.
Menyebarkan atau mempromosikan kebencian atau permusuhan terhadap suatu kelompok masyarakat dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, Salah satu LSM yang menyoroti alat berat yang digunakan pada pertambangan di lokasi Botudulanga dinilai tidak kooperatif.
Sebab menurutnya, banyaknya pelaku PETI di wilayah hukum Pohuwato juga menggunakan alat berat seperti dirinya.
“Bukan cuman saya yang di atas, banyak juga pelaku usaha PETI di wilayah hukum Pohuwato yang menggunakan alat berat, kenapa hanya saya yang terus di soalkan,”tanya SC seraya menyesalkan pernyataan tersebut.