DPP LPPI Apresiasi Putusan MK atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

DPP LPPI Apresiasi Putusan MK atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

 

Kompaspemburukeadilan.com,

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) medukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun. Menurut DPP LPPI, keputusan tersebut berlaku di periode kepemimpinan Firli Bahuri.

“Kami mendukung perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di bawah komando Pak Firli, sebab KPK di masa beliau banyak menorehkan prestasi atas kinerja pemberantasan korupsi di negara ini,”

Baca Juga  Diikuti Ribuan Peserta, Amran Mahmud Lepas Pemberangkatan Jalan Sehat Musda ke 13 Muhammadiyah dan Aisyiyah

Dedi Siregar menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) baru terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun sebagaimana putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022. Sebab, keputusan MK tersebut berlaku setelah putusan dibacakan.

Baca Juga  Terkesan Sakti.. Pengusaha Galian C di Wonosobo yang di duga tak mengantongi ijin tetap Beroperasi

“Masa jabatan Pak Firli Bahuri dkk yang seharusnya berakhir Desember 2023 akan diperpanjang satu tahun. Kami minta Pak Presiden menindaklanjuti putusan itu. Pak Firli sudah terbukti kerjanya, berhasil mengamankan uang negara dan beberapa aset milik negara,”

kami kepada pihak-pihak yang terus menyudutkan posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK agar berhenti menyebar narasi negatif, termasuk soal keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, sebab hal itu merupakan ranah hukum ketatanegaraan.

“Kami mendengar ada oknum oknum yang tidak senang dengan Pak Firli mencoba menggembosi masyarakat terkait keputusan MK itu dengan berbagai isu miring dengan sengaja untuk merusak nama baik Pak Firli. padahal putusan Mahkama Konstitusi yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK jadi lima tahun dudah sah menurut hukum. Sebab, MK sangat berwenang mengadili dan memeriksa Undang-Undang.

Baca Juga  BPH Migas Ajak Masyarakat Palembang Ikut Awasi BBM Subsidi

Putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diputus, oleh dari itu Kami meminta kepada pimpinan KPK agar tidak terpengaruh dengan perdebatan keputusan MK itu. Karena penegakan hukum dan keadilan akan senantiasa diusik oleh orang-orang yang melakukan korupsi di negara ini. Terutama menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang.

“Pak Firli dkk tetap fokus melakukan upaya pemberantasan korupsi, karena para koruptor tidak akan pernah berhenti melempar berbagai isu negatif terhadap pimpinan KPK, terutama di saat mendekati tahun politik,”

 

*Dedi Siregar*
*Ketua Umum DPP LPPI*

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com