DPRD Tolitoli Mempetieskan Surat PABPDSI Soal Pemberhentian Sepihak Ketua Dan Anggota BPD Labuanlobo.

DPRD Tolitoli Mempetieskan Surat PABPDSI Soal Pemberhentian Sepihak Ketua Dan Anggota BPD Labuanlobo.

Tolitoli Sulteng

KompasPemburuKeadilan.com

Tugas utama DPRD meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mewakili aspirasi rakyat di tingkat daerah. Jika anggota DPRD mengabaikan permasalahan rakyat, mereka bisa dikenai sanksi berdasarkan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal inilah kemudian yang di sinyalir di lakukan oleh sebahagian oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli yang tidak bertanggung jawab atas adanya permasalahan rakyat yang seharusnya di ayomi dan dilayani untuk penyelesaiannya karena mereka dipilih dan di gaji oleh rakyat meskipun yang melakukan pelanggaran adalah keluarga dekat pungsi pengawasan DPRD sesuai undang undang harus tetap di junjung tinggi karena lembaga rakyat ini bukan perusahaan pribadi yang harus di kendalikan oleh satu orang.

Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tolitoli Yang Telah Menyurat Ke Pimpinan dan Anggota DPRD Tolitoli dengan Tanggal surat 29 September 2025, untuk bermohon Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaitan dengan.

permasalahan pemecatan ketua dan anggota BPD Labuanlobo kecamatan ogodeide yang masih di nilai banyak kalangan adalah tindakan otoriter sepihak yang di lakukan bupati Tolitoli Amran Yahya dikarenakan kedua anggota tersebut di paksa oleh bupati atas laporan sepihak kades Labuanlobo Basir Abbas untuk menanda tangani RAPBDES yang sebelumnya mereka tidak ingin tanda tangani karena ada kejanggalan yang di duga dilakukan Kades Basir Abbas dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
dan yang sangat miris bagi masyarakat adalah DPRD yang menjadi tumpuan harapan mereka hingga saat ini tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak legislator yang bertanggung jawab dengan penanganan permasalahan tersebut.

Surat yang di tanda tangani BUDIN dan SUPRIADI SPd Ketua Dan Sekretaris PD PABPDSI tersebut Meminta Peninjauan Kembali SK Bupati tolitoli No 431 tahun 2025 secara menyeluruh dan objektif serta pembatalan dan penangguhan pelaksanaan SK tersebut sampai di lakukan Evaluasi sesuai prosedur perundang undangan.

Baca Juga  Dandim 1002/HST Terima Korp Raport Anggota Masuk Satuan

Sementara itu Muhammad Fahmi Fattah Ketua Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan setelah di konfirmasi media ini menyampaikan bahwa, Dirinya sama sekali tidak ada tahu menahu tentang adanya surat permintaan permohonan RDP dari pengurus Daerah PABPDSI tersebut, “Entalah kalau dengan anggota yang lain ,
mungkin mereka tahu ungkap Fahmi”dari Fraksi Nasdem ini.

Artinya jika ketua komisi A yang harus tahu tentang keberadaan surat tersebut ,tapi justru tidak tahu berarti ada tangan tangan besar yang memerintahkan untuk mempetieskan atau menyembunyikan surat tersebut, ada apa ini dengan DPRD tolitoli
Ami zumaroh salah satu anggota yang di berhentikan menegaskan bahwa,pihaknya juga tidak menunggu ke ajaiban tuhan karena menurutnya Gubernur Sulteng pun telah di Surati, tapi semua tidak ada respon yang positip, kalau sudah gubernur dan DPRD tutup mata kemana lagi Rakyat memperjuangkan haknya terutama soal pengembalian nama baik dan pemulihan kekecewaan masyarakat atas tindakan semena mena ini karena sampai saat ini tidak ada titik terang pungkas ami Zumaroh. (TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com