Kompaspemburukeadilan.com, SULTRA,— Sekertaris Jendral (Sekjend) Dewan Pimpinan Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPP Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara), uraikan dasar hukum tentang kesehatan dan keselamatan kerja,Minggu (04/06/2023).
Pasca menyoroti pekerjaan konstruksi fisik Rehab Gedung B Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara yang dikerjakan CV Gerbang Konstruksi, Ramadan kembali menguraikan aturan perundang-undangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerjaan yang disoroti Sekjend DPP Lidik Krimsus Sulawesi Tenggara disinyalir telan anggaran hingga 2,400 miliar rupiah.
Ramadan membeberkan bahwa pelaksana mengatakan mengenai pagar pembatas itu tidak ada dalam item pekerjaan.
“Karena pelaksana menyampaikan bahwa mengenai pagar pembatas itu tidak ada dalam item pekerjaan, maka Ramadan kembali menjelaskan bahwa pagar pembatas itukan jelas pungsinya sesuai apa yang saya sampaikan dipemberitaan sebelumnya mengenai pungsi pagar pembatas proyek,”Beber Ramadan.
Ramadan pun menjelaskan bahwa dasar hukum keselamatan kerja di atur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1970.
“Dasar hukum pelaksanaan keselamatan kerja dan kesehatan kerja adalah UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem management keselamatan dan kesehatan kerja.Permenaker No.5 tahun 1996 tentang sistem Manajemen K3, Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3),”Jelas Ramadan.
Selain menjelaskan dasar hukum mengenai K3 Ramadan juga menuturkan penyampaian pelaksana mengenai K3 dan bahkan BPJS kepada dirinya/
“Pelaksana mengatan bahwa sudah ada K3 dan bahkan rata-rata pekerja sudah di berikan BPJS ketenagakerjaan, tetapi saya melihat hanya sebagian yang memakai APD, apakah mungkin yang lain belum kebagian APD atau gmna,”Sentil Ramadan.
Ramadan juga menjelaskan mengenai fungsi Alat Pelindung Diri (APD) yang harus digunakan.
“Alat Pelindung Diri (APD) sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja yang penuh risiko atau pun bahaya dan itu sudah ada regulasinya,”Ujarnya.
Menurutnya aturan-aturan yang dirinya jelaskan tentu dipertegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).
“Sesuai Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, perusahaan dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan secara cuma cuma kepada buruh/pekerja,”Imbuh Ramadan.
Sekjend DPP Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara itu pun membeberkan bahwa perusahaan yang mengikuti tender diharuskan memilik tenaga ahli K3 sesuai aturan perundang-undangan.
“Yang perlu diketahui, salah satu persyaratan untuk mengikuti tender proyek pekerjaan konstruksi diwajibkan memiliki tenaga ahli K3 sesuai dengan dasar hukum penerapan SMK3 terutama untuk mengikuti lelang atau tender yakni UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),”Tegas Ramadan.
Menurut Ramadan hal-hal seperti ini dibutuhkan ketegasan dari instansi terkait agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
“Perlu tindakan tegas dari instansi terkait untuk mengingatkan pihak rekanan, agar melaksanakan pekerjaanya sesuai speck dan kaidah -kaidah teknik yang telah ditetapkan,”Tutur Ramadan.
Ramadan menegaskan bahwa syarat perusahaan yang menangkan tender disyarakat memilik Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Sistem Manajemen K3 (SMK3), sebenarnya sudah menjadi syarat dalam tender pekerjaan, setiap perusahaan yang ikut tender syaratnya wajib memiliki dan menerapkan SMK3, termasuk di dalamnya ada P2K3 yang memastikan SMK3 itu dijalankan,”Tegasnya.
Selain SMK3, Ramadan juga menjelaskan kewajiban dari P2K3.
“P2K3 inilah berkewajiban memastikan standar K3-nya benar-benar dijalankan di lapangan atau tidak,”Tambah Ramadan.
Bahkan selain SMK3 dan P2K3 Ramadan juga membahas mengenai SMKK.
“Sistem manajemen keselamatan konstruksi, disingkat SMKK adalah dokumen lengkap manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi,”Ulasnya.
Tidak hanya itu Ramadan juga menguraikan mengenai rencana keselamatan kerja.
“Rencana keselamatan konstruksi (RKK) yaitu dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak,”Jelasnya lagi.
Ramadan juga mengatakan bahwa terkait K3 banyak proses yang harus dijalankan hingga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
“Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi, tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 konstruksi/keselamatan konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu standar kompetensi kerja nasional Indonesia ( SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”Imbuh.
Ramadan menambahkan lembaga atau pun instansi yang berwenang harus mengacu pada standar kompetensi kerja nasional.
“Petugas keselamatan konstruksi, orang atau petugas K3 yang memiliki sertifikat yang di terbitkan oleh unit kerja yang menangani keselamatan konstruksi di kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”Tambah Ramadan.
Ramadan meminta kepada Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara.
“Kami meminta Disnaker provinsi sulawesi tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek konstruksi rehab gedung B Kemenag Sulawesi Tenggara karena diduga belum mempunyai pengawas K3,”Jelas Ramadan.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen saat dikonfirmasi oleh sumber saat itu, dia mengaku ada kelalaian dari pihak pelaksana kegiatan, kemudian penggunaan karung terpal sebagai dinding pelindung kata dia dikondisikan dengan anggaran yang ada.
Sehingga atas dasar itu juga sumber (Ramadan) menduga bahwa dalam pengerjaan Proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra ada upaya pihak pelaksana dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kakanwil Kemenag Sultra, meminimalisir anggaran sehingga patut diduga ada beberapa item disinyalir ditiadakan.
“Kakanwil Kemenag Sultra dan pelaksana kami duga ada kongkalikong dalam proses pemenangan tender proyek tersebut, belum lagi pemilik proyek rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra jadi misteri baru,”Tegas Ramadan.
Ramadan menduga proyek rehab gedung B Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara ini merupakan proyek titipan.
“Jangan – jangan proyek itu merupakan proyek titipan, yang kami duga jatah untuk petinggi APH di sultra, karena kita tau bersama sejak 2021 beberapa Proyek yang melekat pada Kanwil Kemenag sultra terbengkalai bahkan sampai saat ini tidak selesai atau mangkrak, sehingga timbul dugaan baru kami, jika proyek Rehab Gedung B ada kaitanya dalam upaya untuk menutupi kasus-kasus sebelumnya,”Tutup Ramadan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(*/Red).