
Cilegon,kompas pemburu keadilan.com, 9/8/2024 Ada Intrusi dari Walikota Cilegon, Duta Lingkungan Hidup Kota Cilegon menurut tim, nya untuk membersihkan comberan yang dipenuhi sampah.
Adanya berita di mensos yang memberikan terkaiat kotor, nya comberan disepanjan depan sampai belakang pasar baru keranggot, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, meng, interaksikan kepada Pak Komarudin sebagai Ketua Duta Lingkungan Hidup untuk membersihkan saluran comberan yang dipenuhi sampah dari pedagang yang ada,pak Komarudin (Duta DLH Kota Cilegon) membersihkan sambil memberikan arahan dan kesadaran kepada para pedagang agar tidak sembarangan membuang sampah di saluran comberan dikarenakan akan mengakibatkan kumuh bau dan tersumbat nya saluran comberan tersebut.
Dari keterangan yang didapatkan dari bapak Komarudin sebagai Duta LH Kota Cilegon, agar masyarakat pedagang tidak sembarangan membuang sampah dan mengotori saluran irigasi dan comberan apa lagi kali akan ada sangsi, nya yang sudah ada dalam,

“Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001,Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3)”
Hal itu yang disebutkan pada pasal 55(1) yaitu setiap orang yang melanggar, Ketentuan dalam pasal 53 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda paling banyak 50 juta.
Itulah beberapa sanksi yang bisa dikenakan untuk orang yang membuang sampah sembarangan. Penjelasan bapak Komarudin sebagai Duta LH Kota Cilegon dan
sembon,nya “Kalau Tim Duta LH Sudah Turun Sapu Habis Sampah Sampai Glowing “. By deni