Gara – Gara Adu Mulut Berhujung Kejalur Hukum

Gara – Gara Adu Mulut Berhujung Kejalur Hukum

BANJARMASIN, kompaspemburukeadilan.com

Menyikapi Hal Adu Mulut Yang Dilatar Belakangi Adanya Kesalah Pahaman dalam hal berkendara, NH selaku Terlapor klien dari Kantor hukum BOBY ASMARINANDA LAW FIRM (B.A.L.F) melakukan upaya hukum.

 

Bertindak untuk dan atas nama Klien kami atas Nama NH.

 

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini ujar Adv. Boby A, S.H., M.H bersama rekan Adv. Sultan A, S.H dengan awak media.

 

Kami juga sangat mengapresiasi POLRI khususnya Polsek Alalak karena sampai saat ini memproses Hukum klien kami dalam proses Penyelidikan dengan prinsip kehati-hatian.

 

Upaya hukum yang telah kami lakukan dalam mendampingi Klien kami, yaitu melakukan tembusan surat Permohonan Penghentian Penyelidikan (SP2LID) ke KAPOLDA, KABID PROPAM POLDA KALSEL, IRWASDA POLDA KALSEL, POLRES BATOLA dan POLSEK ALALAK. Hal ini bertujuan agar Terlapor bisa mendapatkan Kepastian Hukum.

 

“Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa”.tegas kuasa hukum terlapor.

 

Bahwa berdasarkan asas tersebut maka sangat tepat jika Kepolisian Sektor Alalak melakukan Penghentian Penyelidikan dalam rangkaian tindakan Penyidikan, karena dilihat dari sisi Pembuktian yang hanya ada 1 (satu) Saksi sebagai korban, Alat Bukti Visum yang bukan merupakan suatu hasil dari Tindak Pidana dan Bukti Penitipan Barang yang tidak dapat dijadikan sebagai bukti Petunjuk melainkan hanya dapat digunakan didalam Pengadilan atas Permintaan Hakim itu sendiri.

Secara Hukum Pidana Materil, Perbuatan Pelapor bukanlah suatu Tindak Pidana, berdasarkan Perspektif hukum Asas Legalitas dan Asas Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan. (Pasal 1 ayat (1) KUHP).  Tidak Tercukupinya Bukti berdasarkan Pasal 183 KUHAP (2 alat bukti yang sah) yang menyatakan Terlapor sebagai Pelaku dari Tindak Pidana.

Baca Juga  Karang Taruna Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah, Berkunjung Ke Karang Taruna Kota Banjarmasin

 

Bahwa Pembuktian dalam Tindak Pidana haruslah terang, Ketika Pelapor mengatakan bahwa ada saksi, maka saksi tersebut harus di pertanyakan, Apakah saksi tersebut sebagai Saksi Tindak Pidana atau hanya saksi setelah peristiwa jatuhnya pelapor.

 

Dalam hal ini saksi setelah peristiwa tidak dapat dijadikan sebagai Saksi Tindak Pidana dalam Perkara ini.Karena saksi tersebut tidak dapat menerangkan bahwa sebelumnya telah terjadi tindak pidana atau bukan. Karena saksi tersebut bukan saksi yg melihat dan menyaksikan secara langsung bahwa telah terjadinya suatu Tindak pidana.

 

Maka kami berpendapat bahwa saksi tersbut tidak dapat digunakan atau membuat terang Peristiwa ini sebagai suatu Tindak Pidana atau dalam kata lain tidak dapat di Analogikan sebagai suatu tindak pidana.

 

Pertama, Alat Bukti Saksi hanya 1 (satu) yaitu saksi sebagai korban (Tidak dapat dijadikan Alat Bukti dalam Pidana maka berlaku Asas Unus Testis Nullus Testis berarti Satu saksi bukan saksi).

 

Kedua, Alat Bukti Surat berupa hasil Visum, bukan merupakan akibat dari suatu Tindak Pidana melainkan menjelaskan luka akibat dari jatuhnya Pelapor itu sendiri. Sehingga tidak dapat memenuhi unsur Pasal 351 KUHP.

 

Ketiga, Barang Bukti yang dititipkan Pelapor di Kepolisian, tidak dapat dijadikan sebagai Alat Bukti Petunjuk di kepolisian. Melainkan hanya dapat digunakan di Pengadilan oleh dan atas Permintaan Hakim.

 

Secara hukum Pidana Formil, Kepolisian Sektor Alalak dalam hal ini dapat melakukan Penghentian Penyelidikan, dengan pertimbangan bahwa Perbuatan Terlapor tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP dan Tidak cukup Bukti. Penghentian Penyelidikan ini agar Terlapor mendapatkan Kepastian Hukum dan Tidak Bertentangan dengan Hak Asasi

Baca Juga  Diduga Boss Tambang Ratatotok Ilegal Sie You Ho Asal China Berusaha Membungkam Aktivis Dan Pers

Manusia.  (kimung)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com