
KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
SANGGAU, KALIMANTAN BARAT — Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah bangunan tersebut dikabarkan mengalami kerusakan hingga sebagian bangunan runtuh.
Proyek yang disebut menggunakan anggaran sekitar Rp1,341 miliar dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat itu kini menyisakan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, pelaksanaan konstruksi, serta efektivitas pengawasan di lapangan.
Sorotan terutama tertuju pada kondisi struktur bangunan dan proses pengerjaan fondasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada sejumlah titik fondasi disebut digunakan kayu cerucuk dengan diameter sekitar 5–6 sentimeter. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan desain, spesifikasi pekerjaan, serta kondisi tanah di lokasi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah proses pencampuran beton. Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa proses pencampuran material diduga tidak menggunakan alat takar standar, sehingga komposisi pasir, batu split, dan semen perlu diuji kembali untuk mengetahui apakah mutu beton yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Munculnya keretakan pada bagian bangunan sebelum masa pemeliharaan berakhir juga menjadi alasan perlunya pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
Pengawasan Proyek Dipertanyakan
Selain aspek konstruksi, kapasitas dan pelaksanaan tugas pengawas proyek turut menjadi sorotan.
Seorang sumber dari masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa terdapat pernyataan dari pihak pengawas yang mengaku tidak memahami secara mendalam gambar kerja maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Pernyataan tersebut, apabila benar, dinilai perlu diklarifikasi kepada pihak terkait karena pengawasan pekerjaan konstruksi merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, gambar, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.
Dalam dokumen program pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kementerian Agama, komponen pembiayaan memang mencakup antara lain pekerjaan fisik, konsultasi atau reviu desain, serta pengawasan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi, perlu diketahui sejauh mana pengawasan telah dilakukan dan apakah setiap penyimpangan telah dicatat serta ditindaklanjuti.
Perlu Audit dan Pemeriksaan Teknis
Kondisi bangunan yang mengalami kerusakan tersebut dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui perbaikan administratif. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui penyebab kerusakan secara objektif.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi fondasi, kualitas material, mutu beton, kondisi tanah, kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, volume pekerjaan, serta kesesuaian antara pekerjaan yang terpasang dengan dokumen kontrak.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kerusakan disebabkan oleh persoalan desain, kondisi tanah, metode pelaksanaan, mutu material, kesalahan pengerjaan, atau kombinasi dari sejumlah faktor.
Dalam pemeriksaan sebelumnya terhadap pengelolaan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji, BPK juga pernah mencatat adanya persoalan terkait kompetensi sumber daya manusia, penyusunan harga perkiraan sendiri, pengawasan kegiatan, kekurangan volume, keterlambatan pekerjaan, serta sejumlah persoalan administrasi dalam proyek sejenis di lingkungan Kementerian Agama. Temuan tersebut bersifat umum dan tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran pada proyek KUA Kapuas Sanggau.
Publik Menunggu Penjelasan Pemerintah
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Agama, Kanwil Kemenag Kalimantan Barat, pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain mengenai nilai dan sumber anggaran, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, masa pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, penyebab kerusakan, serta langkah pemerintah setelah bangunan mengalami kerusakan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi, wanprestasi, kelalaian profesional, ataupun indikasi tindak pidana, proses penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Sebaliknya, apabila kerusakan terjadi karena faktor teknis tertentu yang dapat dijelaskan secara ilmiah, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
Transparansi menjadi penting karena pembangunan fasilitas pelayanan publik menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan proyek pemerintah, terutama pada tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan konstruksi, pengujian mutu, hingga serah terima pekerjaan.
Masyarakat Kapuas dan Kalimantan Barat kini menunggu satu hal: penjelasan resmi dan pemeriksaan yang transparan mengenai penyebab kerusakan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kapuas, serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya.