Giat Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan KLHK Belum Maksimal

Giat Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan KLHK Belum Maksimal

Subulussalam,

kompaspemburukeadilan.com. Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan, yang dilaksanakan Dinas Kehutanan Propinsi Aceh dan Kementerian lingkungan hidup kehutanan, belum berjalan Maksimal, sejumlah unsur penting tidak dilibatkan menyampaikan sasaran sosialisasi dengan benar. Sosialisasi berlangsung beberapa jam saja diruang Rapat Hotel Khairusah Kota Subulussalam. Kamis(7/3/2024).

Terlihat tak dihadirkannya semua Kepala Mukim dari unsur Lima Kecamatan Se-Kota Subulussalam. Ketua Forum Masyarakat DAS Anton Tinendung menyayangkan tidak dihadirkannya para Kepala Mukim Se Kota Subulusaalam. Padahal menurutnya Unsur Kemukimam sangat berperan selama ini dalam penyelesaian sengketa lahan, sengketa kawasan hutan.

” Kepala Mukim tak dihadirkan padahal kita selama ini merasakan peran penting Kemukiman yang merupakan cakupan wilayah tugasnya, sangat miris kami rasakan. Bagaimana mungkin tau Kepala Mukim regulasi kalaulah sejak awal saja tidak dilibatkan. Sosialisasi Ini terasa tidak sampai kesasaran inti.” Jelas Anton Ketua Forum Masyarakat DAS dan anggota Koperasi nanggro itu. Kemudian tidak dilibatkan dari unsur LSM, ormas, bagaimana mungkin kegiatan Sosialisasi tersosialisasikan dengan baik dan benar. Terkesan Sosialisasi ini sangat tertutup. Pada Pers.

Dua unsur Nara Sumber dari giat Sosialisasi tersebut BPN dan DLHK Propinsi Aceh tidak dapat menjelaskan sejumlah pertanyaan penting yang dipertanyakan para peserta Sosialisasi hingga terkesan Sosialisasi itu hanya menghabiskan Anggaran pemerintah saja.

Beberapa Poin penting dipertanyakan yang disampaikan Peserta Sosialisasi seperti ketersediaan Tanah buat Para Kombatan Gam/Tapol/Napol sebagaimana Penyampaian Gubernur Aceh untuk disiapkan Pemerintah Kota. Lalu pertanyaan banyaknya di kawasan Hutan yang saat ini sudah keluar Surat Kepemilikan masyarakat berupa Sertipikat tanah.

Ditempat terpisah Kepala Mukim Penanggalan menyesalkan kegiatan Sosialisasi tersebut.

Qanun Aceh Walli Nanggro dan Peraturan Gubenur Aceh No.92 tahun 2019. Pasal 6.huruf F dan G. Menjelaskan peran dan kedudukan serta Fungsi Imuem Mukim termasuk didalamnya penyelesaian Konflik tanah dan hutan. Mereka penyelenggara Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan, yang dilaksanakan Dinas Kehutanan Propinsi Aceh atau kementerian Lingkungan Hidup mungkin kurang mengerti tentang itu. Kami merasa diabaikan saja.” Jelas Haris Muda Bancin Kepala Mukim Penanggalan.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Berangkatkan Kontingen Pesparawi Ke Tingkat Prov. Sumut

Dari pantauan awak madya peserta kurangnya memahami substansi penting dari kegiatan Sosialisasi yang dilakukan Dinas Kehutanan Propinsi Aceh dan BPN tersebut.

Tujuan Sosialisasi untuk memberikan kepastian Hukum atas Penguasaan tanah oleh masyarakat didalam kawasan Hutan serta Menyelesaikan sengketa Konflik dalam kawasan hutan belum dapat tersosialisasikan dengan baik dan mengena bagi peserta sosialisasi//JM

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com