“Hati-hatiko, Kau Ditunggui” – Sopir Pelapor Mafia BBM di Toraja Utara Dapat Teror di SPBU`

“Hati-hatiko, Kau Ditunggui” – Sopir Pelapor Mafia BBM di Toraja Utara Dapat Teror di SPBU`

Kompas pemburu keadilan

TORAJA UTARA

Seorang sopir yang beberapa waktu lalu ikut serta dalam aksi penangkapan mobil pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) dari jaringan penimbun, kini mengaku mendapat intimidasi dan teror.

Peristiwa tidak menyenangkan itu diduga terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Toraja Utara.

Korban yang enggan disebut namanya itu mengaku ditakuti-takuti oleh sekelompok sopir yang diduga merupakan jaringan para penimbun BBM. Intimidasi terjadi saat ia hendak mengisi BBM untuk keperluan pribadi.

`”Saya cuma ikut bantu tangkap pelangsir kemarin. Pas di SPBU, saya didekati beberapa orang. Katanya: ‘Hati-hatiko, kau ditunggui. Jangan sok jadi pahlawan’,” ` ungkap korban dengan nada khawatir kepada media.

Aksi penangkapan mobil pelangsir BBM tersebut memang sempat viral beberapa waktu lalu. Diduga kuat, mobil-mobil itu mengambil BBM bersubsidi dalam jumlah besar dengan jerigen dan tangki modifikasi untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga tinggi.

*DIDUGA ADA JARINGAN DI SPBU*
Korban menduga para pelaku intimidasi adalah sopir-sopir yang selama ini menjadi “tangan kanan” para penimbun. Mereka kerap leluasa masuk SPBU.

`”Saya takut Pak. Masa yang lapor kejahatan malah diancam. Kalau begini, siapa lagi yang berani bantu aparat memberantas mafia BBM?”` tegasnya.

*TUNTUTAN KE APARAT*
Korban berharap pihak kepolisian Polres Toraja Utara dan Pertamina segera turun tangan. Ia meminta pengusutan tuntas terhadap jaringan penimbun BBM dan memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi.

`”Kami cuma mau Toraja bersih dari mafia. Tolong lindungi kami,”` pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU yang dimaksud belum dapat dikonfirmasi. Media juga masih berupaya menghubungi Polres Toraja Utara terkait laporan intimidasi ini.

_Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 Miliar._

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com