
Banten,kompaspemburukeadilan,com–Ketua Reclassering Indonesia Komisariat Provinsi Banten, Heri Wahyudi, SH, MH angkat bicara dengan viral,nya berita di mensos, Perihal mengenai kegiatan dugaan tindak kejahatan penggelapan BBM solar yang ada di lokasi jalan tol atas cikuasa,kelurahanGerem,Kecamat Grogol Kota Cilegon, sampai saat ini masih beroperasi.
Dengan adanya dugaan kegiatan pengecoran/penimbunan BBM solar ilegal, dan sudah viral di media sosial,tim Reclassering Indonesia, Komisariat Provinsi Banten, investigasi dilapangan mendapatkan titik lokasi yang masih oprasional tindakan kejahatan pengecoran dan penimbunan yang di lakukan oleh mafia BBM solar ilegal di dia titik lokasi yang berada di jln tol atas cikuasa,karena bisa dikatakan ini adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat walaupun klasifikasinya sekala kecil dan perbuatannya hanya dari kencingan BBM solar tetap itu bisa di katakan pelanggaran berat dengan situasi sekarang ini yang sangat bertentangan dengan Undang undang Negara 1945 pasal 33 dan undang undang Migas.menjelaskan kepada awak media.
Bagaimana merugikan negara,
Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi menyebabkan kerugian keuangan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran dan BBM tidak sampai kepada yang berhak.
Dengan prilaku penimbunan dan penggelapan Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Apabila diduga tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.ujarnya.
“Kemudian ini sangat bertentang pula dengan program program presiden RI berkaitan dengan pemberantasan mafia disegala sektor yang menyangkut kepada perekonomian negara dan masyarakat”
Harapan dari kepengurusan Badan Peserta Hukum Reclassering Indonesia Komisariat Provinsi Banten, kepada Aparat Penegak Hukum(APH) untuk tegak lurus menindak secara tegas dan terukur kepada pelaku tersebut, Heri Wahyudi, SH, MH kepada awak media. (By, deni)