
Medan. Kompaspemburukeadilan.com.
Kejati Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara pada Kamis 12 Februari 2026.
Dalam petikan surat keputusan Nomor: KEP-IV-1732/C/12/2025, KEP-IV-1750/C/12/2025, KEP-IV-1794/C/12/2025, KEP-IV-1783/C/12/2025, KEP-IV-1774/C/12/2025, KEP-IV-1788/C/12/2025, KEP-IV-1764/C/12/2025 dan KEP-IV-1778/C/12/2025 yang ditandatangani pada bulan Desember tahun 2025 oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr.Hendro Dewanto mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia.
Disebutkan dalam surat keputusan tersebut mengangkat para pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yaitu: Kepala Seksi Penerangan Hukum Rizaldi, SH.,MH, Kepala Seksi I Pada Bidang Intelijen Kejati Sumut Benny Daniel Parlaungan, SH.,MH, Kepala Seksi II pada Bidang Intelijen Kejati Sumut Syahril, SH., MH, Kepala Seksi V pada Bidang Intelijen Kejati Sumut Fakhrillah, SH., MH, Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut Eduward, SH., MH, Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Asset pada Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut Belman Tindaon, SH.
Kemudian Kepala Subbagian Keuangan pada Bidang Pembinaan Kejati Sumut Heriyanto Siagian, SH., MH, lalu Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut Marice Endang Butar butar, SH.,MH, hingga Kepala Seksi Penindakan pada Bidang Pidana Militer Kejati Sumut yang kini diamanahkan kepada Abdul Aziz, SH.,MH.
Setelah pengucapan sumpah dan janji yang dipimpin rohaniawan, kemudian Wakajati Sumatera Utara menyampaikan arahan dan instruksi agar para pejabat yang dilantik segera bekerja dan melaksanakan tugas mengingat tugas dan tantangan dalam pelaksanaan tugas ke depan yang semakin dinamis, kemudian ditekankan oleh Wakajati agar dalam bekerja tetap berpedoman pada nilai moral dan Integritas serta loyalitas kepada institusi, tegasnya.
Yarmend