
Tangerang (kompaspemburukeadilan.com) – Kantor hukum yang didirikan oleh Advokat Sugianto, Kantor Hukum Sglawfirm & Rekan, menyediakan konsultasi hukum secara gratis melalui media online dan tatap muka ( dengan perjanjian ).Kami Melayani konsultasi Gratis Meliputi Hukum Pidana, Perdata, Perpajakan, dan lain lain, untuk informasi selanjutnya dapat di lihat di website https://sglawfirmpartner.com/
“Kami melihat ada banyak persoalan hukum di masyarakat yang dapat dijawab secara sederhana, namun karena akses terhadap pengetahuan hukum cukup minim dan simpang siur, hoaks juga masif, hal tersebut akhirnya berdampak tidak baik dalam alur komunikasi publik di media sosial”, kata Sugianto, Pendiri Kantor Hukum Sglawfirm & Rekan, di Tangerang,
Konsultasi hukum tersebut dilakukan melalui program #Konsultasi Gratis yang dalam edisi perdananya
“Pertanyaan yang dipandang mewakili banyak persoalan hukum di masyarakat adalah yang paling potensial dipilih dan dijawab,” tambah Sugianto.
Sugianto menyebut kantor hukumnya juga ingin agar pengguna media sosial yang sebagian besar adalah anak muda, akrab dengan diskusi hukum terutama masalah hukum sehari-hari.
“Dalam beberapa hal, masalah hukum sehari-hari juga sering menempatkan masyarakat sebagai pihak yang potensial menjadi korban,” ungkap Sugianto.
Selanjutnya program #KonsultasiGratis juga didesain dapat menjadi brand dialog hukum secara langsung atau bahkan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Secara bertahap program yang berorientasi pada kepentingan publik tersebut akan dikembangkan oleh Kantor Hukum Sglawfirm & Rekan, terutama karena perhatian kami terhadap masyarakat yang menjadi korban persoalan hukum dan kejahatan, termasuk korban Penipuan Penggelapan” tambah Sugianto.
Ia juga berharap anak-anak muda tidak lagi mengasosiasikan profesi advokat hanya sebagai pihak yang berorientasi kemewahan atau bahkan terlibat dalam praktik mafia hukum.
“Dan, untuk para mahasiswa fakultas hukum, perlu dipahami menjadi advokat dapat memberikan ruang bagi Anda untuk melakukan pengabdian hukum pada masyarakat luas”, kata Sugianto.