
PALEMBANG, Kompaspemburukeadian.com
Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali disuarakan di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumat (2/10/2026).
Melalui aksi Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat, massa mendesak pemerintah tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga mengusut penyebab kebakaran, tata kelola lahan, dampak kesehatan, serta kemungkinan pelanggaran hukum.
Sorotan tersebut diperkuat data Dinas Kesehatan Sumsel yang mencatat 29.969 kasus ISPA sepanjang 30 Agustus hingga 19 September 2026. Sementara secara kumulatif Januari–Agustus 2026 terdapat 348.708 kasus ISPA di Sumsel.
Di sisi lain, BPBD Sumsel mencatat 2.676 kejadian karhutla hingga 10 September 2026.
Sebanyak 15 dari 17 kabupaten/kota masuk kategori rawan tinggi. OKI mencatat kejadian terbanyak sebanyak 459 kasus, disusul Musi Banyuasin 333, Ogan Ilir 294, Banyuasin 273, dan Muara Enim 244 kejadian.
Aliansi menilai tingginya angka tersebut menunjukkan karhutla bukan sekadar persoalan pemadaman api, tetapi menyangkut lingkungan, kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Massa menegaskan tidak semua kebakaran di wilayah konsesi otomatis membuktikan perusahaan bersalah. Namun, setiap kebakaran yang memiliki indikasi pelanggaran harus diperiksa secara serius dan objektif. Jika ditemukan unsur pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Aliansi juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lahan, terutama kawasan gambut, termasuk kanal, tata air, sistem pencegahan dan kewajiban pemegang izin.
Tujuh tuntutan utama Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat, yakni:
Memproses secara hukum korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan.
Menginvestigasi kebakaran di wilayah konsesi maupun wilayah usaha yang memiliki indikasi pelanggaran.
Melakukan audit terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh pemegang izin.
Membuka data lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, sanksi dan perkembangan proses hukum kepada publik sesuai ketentuan.
Mengalokasikan 20 persen dana bantuan Presiden bagi masyarakat terdampak asap, khususnya penderita ISPA dan gangguan pernapasan.
Membebankan biaya pemulihan lingkungan kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.
Memulihkan kawasan gambut dan wilayah yang mengalami kerusakan akibat karhutla.
Aliansi menilai perlindungan masyarakat dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan. Pemerintah dinilai perlu memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan sekaligus kepastian bahwa karhutla yang berulang tidak berhenti sebagai angka statistik tahunan.
Aksi tersebut dikoordinatori Rudi Pngaribuan dan Capung, dengan koordinator lapangan Sukma Hidayat, Dodi Hari Utama, dan Eko Wahyudi. (Basith)