
Cilegon,
Kompas.Pemburukeadilan.com
(11/7/2024). PT. Krakatau Posco Jln Asia Raya Kawan Industri Krakatau Steel Kota Cilegon telah dilaksanakan aksi unjuk rasa dari SPL FSPMI (Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kota Cilegon, dengan Tuntutan Penolakan PHK sepihak terhadap anggota FSPMI Sdr. Asep Sendi irawan dan Sdr. Ahmad yunus anggota SPL FSPMI PT. KRNG Green Indonesia (Subcon PT. Krakatau Posco) di ikuti Kl 50 orang, dengan penanggung jawab Sdr Erwin Supriadi (Ketua FSPMI Kota Cilegon)
Tuntutan yang di sampaikan sbb:
Meminta kepada PT. KRNG untuk memperkerjakan kembali sdr Asep dan sdr Yunus di PT KRNG
Meminta PT. KRNG untuk menjalankan dan realisasikan anjuran yang di keluarkan dari Disnaker Kota Cilegon
Orasi yang di sampaikan sbb:
Tanggal 26 Januari 2024 pihak PUK FSPMI PT. KRNG memberikan surat kepada pihak perusahaan tentang pencatatan bawa sudah ikut Serikat Pekerja puk FSPMI PT. KRNG, dan tanggal 29 di jawab kontan oleh pihak perusahaan pengurus PUK yang dalam hal ini Sekjen langsung di PHK.
Tanggal 29 dan dinyatakan di PHK hanya karena gara-gara kita berserikat inilah arogansi pihak perusahaan, terus terjadilah perselisihan antara Serikat Pekerja dengan pihak perusahaan hal ini perusahaan berdalih bahwa perusahaan tidak benci dengan Serikat Pekerja kalau tidak benci kenapa di PHK, baru juga ngasih surat pemberitahuan kalau kita berserikat tiba-tiba 3 hari berikutnya pengumuman keluar dinyatakan di PHK dengan alasan itu adalah kesalahan pekerja
Kalau pihak perusahaan mencari kesalahan sangat mudah tetapi giliran pekerja menuntut kesejahteraan sangat susah Inikah yang disebut dengan keadilan, Inilah yang disebut dengan ketidak adilan makanya kita lawan. 
Akhirnya tanggal 20 Juni 2024 keluarlah anjuran dari dinas tenaga kerja kota Cilegon yang menyatakan bahwa saudara Asep dan saudara Yunus untuk dipekerjakan kembali tetapi sampai detik ini sampai terjadinya aksi ini pihak perusahaan belum mau melaksanakan itu, malah menganatomikan seperti ini, menganalogikan seperti ini bahwa seandainya dalam rumah tangga di satu pihak tidak cocok Masa mau dipaksakan dan kemudian saya jawab tergantung pengadilannya, kalau pengadilannya masih bisa dirujuk.
Mekanisme sebelum kerja ditolak rujuk dulu caranya adalah salah satu nya adalah pisah ranjang dulu artinya apa semua mekanisme ada mekanisme tidak ujug-ujug tidak suka dan dipaksakan tetapi dikasih kesempatan dulu beberapa bulan untuk sama-sama untuk introspeksi diri dan di dalam undang-undang bagi karyawan ada kesalahan Maka jangan dulu di PHK akan tetapi Scorsing dulu contoh SP dulu baru scorsing setelah itu masih juga baru silakan di PHK
Kemudian mekanisme ini tidak dijalankan dan ini sekarang kita menuntut Apa yang dianjurkan dinas tenaga kerja kota Cilegon tolong dilaksanakan dan bila ini tidak dilaksanakan pertemuan pimpinan cabang puk dengan pihak perusahaan yang di mediasi oleh keamanan posko dan juga kepolisian yang menjadi saksi nanti mudah-mudahan aksi kita tidak jadi sampai jam 18.00 WiB.
Dalam undang-undang menyatakan aksi dilaksanakan 08.00 Wib sampai 18.00 Wib dan harapan kami hari ini terjadi kesepakatan perusahaan mau menjalankan yang dijalankan oleh dinas tenaga kerja kota Cilegon dan jika tidak maka kami pastikan besok akan kita aksi kembali dan tidak ada negosiasi lagi dan mohon maaf Jalan akan kami tutup kembali.
Perwakilan pengunras di terima oleh manajemen PT. KRNG dan di laksanakan audiensi dan di hadiri oleh
-Mr. Kim Bongsim (Manager PT. KRNG)
-Mr. Kim funku (JM PT. KRNG)
-Bpk Agus Jayadi (Perwakilan PT. KRNG)
-Kompol Fauzan (Kapolsek Ciwandan)
-Erwin Supriadi (Ketua FC SPMI Kota Cilegon)
-Eko Purwanto (Sekjend FSPMI Kota Cilegon)
-Ismail (Ketua Garda Metal FSPMI Kota Cilegon)
— Asep (Sekretaris PUK FSPMI PT. KNRG
Penyampaian-penyampaPenyampaian-penyampaia,Bpk Erwin (Ketua FSPMI Kota Cilegon)
Meminta untuk menjalankan apa yang telah di sampaikan oleh disnaker kota cilegon untuk di realisasikan agar tidak berlarut-larut dan anjuran itulah yang harus kita jalankan dan anjuran nya adalah harus di pekerjakan kembali, anjuran tersebut adalah yang di keluarkan oleh disnaker kota cilegon.
Bpk Eko Purwanto (Sekretaris FSPMI Kota Cilegon)
Saya menyampaikan bahwa upaya kami sudah dilakukan, kami pun faham upaya2 yang kami lakukan sudah sangat maksimal dan apa yg di sampaikan bpk ketua di sampaikan anjuran harus dijalankan walaupun tidak di tempat semula minimal di pekerjakan kembali
Kami faham dan kami tidak menghendaki adanya PHK dan anjuran itu harus kita jalankan kemudian kita juga jangan jauh melenceng pembahasan kemana mana
-Bpk Ismail (Ketua Garda Metal FSPMI Kota Cilegon)
Itu sudah kita perdebatkan selama 6 bulan dari januari sampai dengan juni, tanggal 26 januari memberikan surat bahwa PUK PT KRNG sudah terbentuk dan pada tanggal 29 januari keluar PHK terhadap sdr asep dan yunus dimana kedua orang tersebut adalah merupakan pengurus PUK PT KNRG.
Maka dari itu ini kami larikan union busting yang mana yang di hantam adalah dari pengurus serikat kami, kita berikan contoh bahwa sdr asep ini sebagai formen dan ada di atas nya sdr asep ini adalah atasan nya si safty nya asep ini yaitu sefty, akan tetapi dia tidak kena PHK sedangkan asep dan yunus itu ikut dalam Federasi kena PHK dan di atas nya asep dan yunus ini krn tidak ikut federasi mereka aman aman saja.
— Bpk Agus Jayadi (Perwakilan PT KRNG)
Histori nya adalah terkait sefty dan kita disini domain dari posko asep dan yunus itu memalsukan surat jalan memfotocopy book prom itu seharus nya di tulis di pulpen basah.
Telah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan, melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan, ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama dan peringatan ketiga serta peringatan tersebut masih berlaku
Upaya2 pa eko dan pa ismail sudah berjalan dengan baik dan memenag belum menemukan titik temu, tapi kita lakukan coba dimediasikan lagi dan kami juga sudah mendapatkan undungan dan kita sudah kordinasikan dengan lowyer dari pihak FSPMI memintanya adalah presiden direktur yang datang akan tetapi sudah didelegasikan dengan surat kuasa di wakilkan oleh lowyer.
Berikan kami waktu untuk membahas ini dengan internal kami, bilamana sudah ada waktu yang tepat maka kami akan berikan jawaban dengan melakukan pertemuan dengan pihak serikat yang di saksikan oleh pihak kepolisian.
Kesimpulan hasil audiensi
“Aksi hari ini selesai
b. Hak – Hak karyawan yg di PHK akan di aktifkan kembali”
Pertemuan akan dilakukan kembali yang di fasilitasi oleh Polres Cilegon untuk waktu nanti akan di sampaikan lebih lanjut dengan nama – nama yang akan di kirimkan baik dari pihak buruh dan pihak perusaaan tanpa harus di wakilkan oleh tim lowyer
Kegiatan aksi ini dilakukan bentuk adanya PHK terhadap 2 orang pengurus PUK FSPMI PT KRNG,
Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib