
kompaspemburukeadilan.com – Banjarmasin, Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Media kpk No Siaran Pers No : PR – 15/ 0.3.20.2 /Dsb.4/06/2024. Sabtu, 29 / 6 /2024.
Dalam hal ini pada hari jumat, tanggal 28 juni 2024 sekitar pukul 13.00 wit jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Banjarbaru menerima 10 ( sepuluh ) orang anak berhadapan dengan Hukum ( ABH ) dan barang bukti penyidik dari penyidik Kepolisian Resort Banjarbaru.
Atas perkara tindak pidana umum barang siapa yang tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerims mencoba memperolehnya.

Menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan.
Menggunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ( slag, steek stootwafen ) sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Drt No 12 Tshun 1951.
Dalam hal ini bahwa 10 ( sepuluh ) orang anak berhadapan dengan hukum ( ABH ) tersebut sebelumnya di lakukan tindakan Hukum oleh penyidik Karena dianggap meresahkan masyarakat dimana sebelumnya para tersangka anak tersebut berkonvoi dengan membawa senjata tajam ingin melakukan tawuran di daerah guntung manggis pada hari kamis tanggal 13 juni 2024.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 ( sepuluh ) orang anak berhadapan dengan Hukum ( ABH ) tersebut dan kelengkapan barang bukti.
Kemudian dilakukan Penahanan oleh jaksa penuntut Umum di lembaga pembinaan khusus anak ( LPKA ) Kelas 1 Martapura, yang selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahka n Ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan.
Tim.media kpk Sugi ( Kimung )