Inhil. Kompaspemburukeadilan.com –Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yg sdh berkekuatan hukum Kamis (22/6/2023) dilaksanakan di halaman kantor Kejari Inhil.
Kajari Inhil Nova S, MH dalam sambutannya mengatakan berdasarkan putusan pengadilan negeri tentang barang bukti dirampas untuk dimusnahkan periode Maret sampai Juni 2023 adalah narkotika jenis shabu shabu seberat 286,46 gram. Pil extacy 39 butir. Ganja 10 gram. Sepatu bekas 300 karung. Obat atau farmasi yang tidak memenuhi standar 2.791 butir. Handphone meek IPhone dan android berbagai merek 241 unit dan lain lainnya, ujar Nova menjelaskan.
Dari hasil barang bukti hasil tindakan kejahatan yang rampasan untuk dimusnahkan kata Nova melanjutkan negara mengalami sekitar Rp 500 juta. Seraya mengatakan tindakan kejahatan peredaran narkoba di Inhil masih tergolong tinggi.
pemusnahan barang bukti hasil kejatanan turut di hadiri Seksa Inhil Afrizal, Bea Cuka, Dandim 0314 Inhil, perwakilan kapolres inhil, ketua DPRD inhil diwakili Razali ketua Komisi I DPRD Inhil dan LSM serta staf Kejari Inhil. (Mhd)