Kepala BPH Migas Ibu “ERIKA RETNOWATI” Mengingatkan Dan Akan Menindak Tegas Para Pengusaha Serta Badan Usaha Yang Melakukan Penimbunan Dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

JAKARTA – kompaspemburukeadilan.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat fungsi pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga  Mayat yang Ditemukan di Pasar Rakyat Tembilahan Miliki Penyakit Sesak Nafas

Kepala BPH Migas “Erika Retnowati” mengingatkan agar badan usaha penugasan dapat menyalurkan BBM subsidi dengan sebaik-baiknya dan akan menindak tegas kepada para pelaku ataupun oknum – oknum yang mencoba penimbunan dan penyalahgunaan BBM yang Bersubsidi maka Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tolong dijaga supaya tepat sasaran dan juga tepat volume. Sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya saat membuka sharing session Pengawasan serta Proyeksi Demand/Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), di Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/23).

Baca Juga  Tipu Warga Inhu Ratusan Juta Jadi PNS, Polres Inhu Ringkus Wanita asal Aceh

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, saat ini masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Hal ini terlihat dari aduan yang disampaikan ke BPH Migas.

Semakin banyak orang yang kemudian melaporkan, mengadukan adanya penyalahgunaan yang mereka jumpai di SPBU, ”ucapnya.

Oleh karena itu, “Erika” kembali menegaskan agar badan usaha terus meningkatkan pemantauan guna menghindari adanya penyalah gunaan BBM subsidi, Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar….”Ucap kepala BPH MIGAS.

Baca Juga  Hutan Lindung Merupakan Salah Satu Aset Negara yang Harus dilindungi Guna Menjaga Keseimbangan aalam di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Kita Cintai

Pesan saya kepada SBM (Sales Branch Manager), kunjungi SPBU-SPBU yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan atas penyaluran BBM subsidi tidak hanya menjadi tugas BPH Migas saja. Karena kami sudah menugaskan kepada Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi, termasuk mengawasi penyalurannya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur BBM BPH Migas “Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro” menyampaikan, telah dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring

Baca Juga  Ahmad Upin Ramadan meminta kepada pemerintah propinsi maupun pusat untuk segera meninjau kembali perizinan PT.CMI

Tugas Satgas ini antara lain, melaksanakan monitoring kuota BBM JBT dan JBKP di seluruh wilayah NKRI, dan melakukan mitigasi pencegahan over kuota JBT dan JBKP, terutama pada wilayah dengan potensi penyalah gunaan, seperti wilayah pertambangan, perkebunan, pelabuhan, dan/atau wilayah dengan kuota yang besar.

Salah satu output Satgas adalah menganalisa monitoring realisasi dan memitigasi terjadinya over kuota,” ataupun penyalah gunaan BBM Bersubsidi jelas Sentot.
(Alex_team)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com