kompaspemburukeadilan.com – Dalam hal ini AP melalui kuasa hukum nya Heriyadi, S.H., M.H, Wahyudi, S.H & M. Ardiannor, S.H menemui media kpk memberitahukan terkait Menggugat Saudara Yusna Irawan selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dan Turut serta staf nya sebagai operator atas dugaan praktek mal administrasi dengan diterbitkannya KTP kliennya tidak sesuai dengan prosedur,” jelas nya, selasa, 17 / 12 / 2024.
bermula mengetahui ktp nya diterbitkan ulang oleh disduk capil ketika kliennya mengetahui namanya terdaftar sebagai nasabah disalah satu leasing, padahal dirinya belum pernah melakukan pengajuan sebelumnya di leasing tersebut. imbas dari penyalahgunaan data pribadi yang mengatasnamakan dirinya,” ungkap pengacara
bukan hanya AP saja bahkan KTP ibunya juga turut diterbitkan bahkan ibunya juga ternyata terdaftar di leasing yang berbeda. imbas nya akibat kejadian tersebut klien kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
sumber masalah adalah dari disdukcapil seandainya mereka menjalankan request sesuai dengan prosedur tidak akan terjadi penyalahgunaan data pribadi klien kami,” ungkapnya pengacara.
kami tidak tau siapa pelaku yang mengatasnamakan klien kami, bagaimana bisa akses dan sampai lolos penerbitan KTP tersebut. karena berdasarkan syarat standar pelayanan itu hanya ada 2 kemungkinan bisa request cetak ulang yaitu KTP rusak atau Hilang. kalau rusak wajib memperlihatkan dan menyerahkan KTP yang rusak sedangkan KTP yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian,” ungkapnya
ketika kami meminta klarifikasi pihak disdukcapil tidak bisa memperlihatkan arsip berkas transaksi permohonan siapa yang diduga menjadi pelaku mengatasnamakan klien kami. mereka sudah mengakui KTP klien kami yang diterbitkan tertanggal tersebut adalah benar dicetak dari disdukcapil kota banjarmasin,,” jelasnya lagi.
akan tetapi sampai saat ini kami lakukan upaya hukum mereka tidak bisa memperlihatkan arsip transaksi permohonan, ini lah praktek maladministrasi,
dikuatkan dengan berita acara pertemuan sebelumnya antara disdukcapil dengan kami para pihak pengakuan dari kepala dinas bahwa penerbitan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan dikatakan maladministrasi,” ungkap nya Heriyadi, SH
kami diawal sudah berusaha menahan diri untuk tidak memperpanjang kasus ini dengan catatan bisa memperlihatkan arsip transaksi siapa pelaku dan oknum terlibat dan ada pertanggung jawaban dari disdukcapil karena sumber masalahnya dari mereka kenapa bisa menerbitkan KTP tidak sesuai prosedur padahal fungsi standar pelayanan adalah memfilter dan memvalidasi kebenaran data dari pemohon, kalau kurang atau keliru diperbaiki,” tegas Hery lagi.
kita berharap ini bagian dari evaluasi dan pembenahan untuk memberantas oknum-oknum yang diduga masih ada melakukan praktek maladministrasi,
kami menuntut agar saudara Yusna Irawan selaku Pimpinan disdukcapil dan staf Operatornya bisa mempertanggung jawabkan perbuatan yang disengaja maupun tidak disengaja yaitu unsur kelalaian maupun hal lainnya,” ungkap nya lagi
bukti-bukti kami sudah cukup kita lihat saja nanti proses peradilan berjalan
yang jelas ketika mereka tidak bertanggung jawab mengganti kerugian yang timbul oleh klien kami, kami tetap lanjut proses hukum baik secara perdata maupun pidana,” tegas nya lagi.
Tim media online kpk kompaspemburukeadilan.com Sugi ( kimung )