Ketidak Transparanan Dinas Satpol -PP Kota Cilegon Dalam Penanganan Barang Bukti Miras

Ketidak Transparanan Dinas Satpol -PP Kota Cilegon Dalam Penanganan Barang Bukti Miras

Cilegon,kompaspemburukeadilan.com Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon belakangan ini menuai kritik karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan barang bukti (barbuk) minuman keras (miras) yang disita selama razia di tahun 2024. Razia tersebut dilaksanakan di delapan kecamatan di Kota Cilegon, dan meskipun telah melakukan operasi, pihak Satpol-PP tidak memberikan penjelasan yang jelas kepada media mengenai jumlah dan status barang bukti yang berhasil disita.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Joko, Penegak Peraturan Daerah (PPNS) di Satpol-PP Kota Cilegon, terdapat sekitar 89 toko jamu di delapan kecamatan yang terindikasi menjual minuman keras. Meskipun demikian, ketika awak media mencoba mengonfirmasi jumlah barang bukti yang telah disita selama razia, mereka tidak mendapatkan informasi yang memadai. Hal ini disebabkan oleh kendala administratif, di mana kunci gudang penyimpanan barang bukti berada di tangan staf PPNS Andriano, yang merupakan pejabat terkait.

Ketika dikonfirmasi Andriano menjelaskan, ia hanya mengikuti instruksi dari atasan dan perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Bidang dan Kepala Dinas sebelum memberikan informasi lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, tidak ada data tertulis maupun foto-foto barang bukti yang disampaikan kepada media.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen Satpol-PP terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang seharusnya menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Keterbatasan dalam komunikasi dan transparansi ini tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi, tetapi juga menciptakan kesan bahwa ada yang disembunyikan terkait operasi penegakan hukum ini. Di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap isu transparansi pemerintah, sikap Satpol-PP yang terkesan menutup-nutupi informasi justru dapat memperburuk citra mereka.

Baca Juga  Polres Simalungun Intensifkan Patroli Siber untuk Cegah Hoax dan Ujaran Kebencian dalam Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Sebagai institusi yang berfungsi untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum, Satpol-PP diharapkan mampu memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang hasil razia dan penegakan hukum. Hal ini penting tidak hanya untuk akuntabilitas, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Sabtu, 2/11/2024.by deni

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com