
Sambas, Kalbar – Kompas Pemburu Keadilan, 16 Maret 2025
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhakti Nusa Sambas, Ali Akbar, mendampingi Wakil Sekretaris (Wasek) Wilden Safera dalam pelaporan dugaan tindak pidana perampasan ke Mapolda Kalimantan Barat di Pontianak.
Laporan tersebut terkait dugaan perampasan satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik dengan nomor polisi KB 1161 PH, nomor rangka MHKA6GK6JPJ623079, dan nomor mesin 3NRH793978, yang diduga diambil secara paksa oleh pihak leasing Tunas Mandiri Finance, yang berkantor di Pontianak. Wilden Safera, selaku pemilik kendaraan, telah melaporkan kejadian ini ke Mapolda Kalbar, dan saat ini kasusnya telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Ali Akbar, yang juga dikenal sebagai aktivis di Sambas, menegaskan bahwa dirinya mendampingi pelaporan kasus ini agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana perampasan ini dilaporkan ke Mapolda Kalbar pada 19 Februari 2025, dan pada 28 Februari 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar telah mengeluarkan SP2HP dengan nomor surat: B/277/II/2025/Ditreskrimum.
Dalam keterangannya kepada media pada 15 Maret 2025, Ali Akbar menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kasus dugaan tindak pidana perampasan kendaraan milik Wakil Sekretaris lembaga kami telah dilaporkan pada 19 Februari 2025 dan saat ini tengah diproses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. Kami berharap kasus ini dapat ditangani dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perampasan kendaraan milik konsumen oleh pihak leasing tanpa melalui proses hukum yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009,” jelasnya.
Ali Akbar juga menambahkan bahwa pendampingan terhadap Wilden Safera dalam pelaporan ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali dan memberikan efek jera kepada para debt collector yang bertindak di luar hukum dengan melakukan perampasan hak milik orang lain secara sewenang-wenang. Sesuai peraturan perundang-undangan, penyitaan kendaraan oleh pihak leasing hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.
(Darwis)