
Sambas Kalbar, Kompaspemburukeadilan.com, 15 mar 2025 . Ketua umum LSM Bakti Nusa dampingi laporan perampasan secara paksa milik wasek.DPC Sambas LSM Bhakti Nusa saudari berinisial WS . Tim awak media Kompas Pemburu Keadilan konfirmasi kepada ketum LSM Bhakti Nusa bapak Syafiudin memberikan statement akan mendampingi/atau mengawal laporan perampasan secara paksa milik wasek Kab Sambas sampai ke pengadilan dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bhakti Nusa, agar bisa memberi efek jera kepada oknum² pihak leasing yg melakukan pelanggaran hukum yg berlaku” Tegasnya**
Wasek DPC Bhakti Nusa inisial WS mendatangi Polda Kalbar Pontianak pada hari Sabtu 15 Feb 2025 perihal laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana perampasan di ruangan Ditreskrimum, WS menyampaikan kepada bapak laporan pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana perampasan kendaraan 1 unit mobil Toyota calya warna merah tua metalik dengan nomor polisi KB 11xx PH dengan nomor rangka MHKA6GK6JPJ62xxxx dan no mesin 3NRH79xxxx”Jelasnya**
Bahwa pada hari kamis 13 Feb 2025 sekira jam 13:30 wib, pihak leasing Mandiri Tunas Finance ada memberhentikan dan merampas sebuah kendaraan yaitu berupa 1 unit mobil Toyota calya berwarna merah tua metalik tersebut . Yang mana pada saat itu kendaraan tersebut sedang berada di hotel mahkota di Pontianak yg sedang di kendarai oleh inisial (A), karena sebelumnya saudara (A) ada membawa kendaraan tersebut untuk mengantar tamu/ orang pada saat itu . Namun pada saat mobil tersebut sedang dalam perjalanan yaitu di hotel mahkota Pontianak saudara (A) ada didatangi oleh 2 orang tidak di kenal dan mengaku dari pihak leasing Mandiri Tunas Finance, yang mana pada saat itu mau mengambil kendaraan tersebut dan pada saat itu saudara (A) dan kendaraan mobil tersebut di bawa ke kantor Mandiri Tunas Finance yang berada di jalan A.Yani Mega mall Pontianak untuk menyerahkan kendaraan tersebut dan saudara (A) pun di suruh untuk menandatangani berita acara penyerahan kendaraan, namun pada saat itu status kepemilikan kendaraan tersebut adalah masih milik wasek DPC LSM Bhakti Nusa, Sambas saudari WS (selaku pelapor pengaduan) karena kendaraan tersebut masih dalam proses menngansur dan kejadian tersebut sdr WS mengalami kerugian puluhan juta rupiah .
Dan dengan perihal laporan pengaduan tersebut wasek DPC LSM Bhakti Nusa, Sambas sdr WS agar pihak leasing yg tidak bertanggung jawab di tindak lanjuti secara hukum yg berlaku” Imbuhnya
(Darwis)