
WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
MELAWI, KALBAR – Ketidakadilan tampaknya masih menjadi makanan sehari-hari bagi masyarakat adat di wilayah Pinoh Utara. Dugaan praktik pencaplokan dan perampasan tanah ulayat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Jaya Manunggal (SJM) hingga kini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa ada iktikad baik penyelesaian.
Sutiwan alias Tiam, perwakilan pemilik hak tanah adat, dengan tegas menyuarakan kepedihan warganya. Ia membeberkan bahwa lahan yang secara sah merupakan tanah ulayat mereka diduga kuat telah dirampas secara sepihak dan dieksploitasi oleh PT SJM selama bertahun-tahun. Tindakan semena-mena ini tak hanya merugikan secara ekonomi dan sosial, tetapi juga menciptakan preseden buruk terkait kepastian hukum di Kabupaten Melawi.
“Lahan tersebut adalah hak kami. Kami bahkan sudah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 2004. Namun anehnya, lahan itu tiba-tiba disertifikatkan oleh pihak perusahaan dan diklaim masuk ke wilayah Desa Sungai Raya, Pinoh Utara. Padahal, secara letak geografis dan historis, lahan itu berada di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, atau Dusun Kompas, Desa Manding,” ungkap Sutiwan dengan nada kecewa kepada awak media, Jumat (8/8/2026).
Kehabisan kesabaran atas sikap perusahaan yang terkesan ‘tutup mata dan telinga’, warga akhirnya mengambil langkah tegas. Di lokasi sengketa, masyarakat telah memasang baliho peringatan keras untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional PT SJM di atas tanah adat tersebut.
Masyarakat kini mendesak campur tangan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi, instansi terkait, hingga aparat penegak hukum. Mereka menuntut adanya mediasi yang transparan, objektif, dan berkeadilan untuk mengembalikan hak-hak ahli waris yang telah dirampas.
Selain itu, warga juga menuntut proses verifikasi ulang dan investigasi menyeluruh terhadap tapal batas lahan yang menjadi objek sengketa. Verifikasi ini krusial untuk membongkar dugaan manipulasi data wilayah yang merugikan masyarakat lokal.

Di tengah tuntutan warga yang mendesak ruang dialog, pihak PT SJM justru terkesan menghindar. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau solusi konkret dari jajaran direksi perusahaan terkait sengketa ini.
Meski terus dirugikan, masyarakat adat menegaskan bahwa mereka masih mengedepankan akal sehat. Penyelesaian secara musyawarah dan penegakan supremasi hukum tetap menjadi jalan utama yang mereka tempuh demi menjaga stabilitas sosial di Melawi.
Di sisi lain, saat awak media mencoba mengonfirmasi polemik ini kepada Humas PT SJM, Desman Maralo Panjaitan, melalui pesan singkat WhatsApp,tanggapan yang diberikan justru terkesan menafikan keberadaan hak ulayat warga.
“Setahu saya lahan adat tidak ada. Yang ada itu lahan pembagian Pak Dodoi,” kelit Desman singkat.
Pernyataan Humas PT SJM ini tentu menjadi tamparan keras bagi masyarakat adat yang jelas-jelas memegang bukti SKT 2004. Publik kini menanti, akankah hukum di Melawi mampu berpihak pada rakyat kecil, atau kembali tumpul di hadapan korporasi raksasa?.
Romulus (Januar)