Klir: Kasus Penganiayaan Agustinus Yudi Dusun Nusa Bemban Rt/Rw,001/001Desa Bayur Raya Kecamatan Nanga Pinoh Berakhir Damai.

Klir: Kasus Penganiayaan Agustinus Yudi Dusun Nusa Bemban Rt/Rw,001/001Desa Bayur Raya Kecamatan Nanga Pinoh Berakhir Damai.

Kompaspemburukeadilan.com

Melawi,Kalbar –Terkait Pemberitaan atas DUMAS Agustinus Yudi salah seorang warga Dusun Nusa Bemban Rt/Rw,001/001desa Bayur Raya Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi menyampaikan keluhannya kepada awak media kalau dirinya sudah melaporkan tindakan penganiayaan ke Mapolsek Nanga Pinoh pada hari jumat tanggal 06 september 2024 dengan Nomor : DUMAS/66/ IX/2024/KALBAR/RES MLW/SEK NP.

Dengan adanya Dumas (Pengaduan Masyarakat) tersebut Polsek Nanga Pinoh segera ambil langkah progresif untuk memfasilitasi perselisihan di antara kedua belah pihak dengan penyelesaian secara damai kekeluargaan yang mana penyelesaian tersebut dimuat dalam surat pernyataan yang di tanda tangani oleh saksi masing masing sebagai berikut :

Sehubungan dengan permasalahan adanya pengantayaan yang di lekukan oleh Sdra AGUSTINUS RUDI HARTONO

kepada Sdra AGUSTINUS YUDI yang terjadi peda han Jum at, 7 September 2024, sekwa jam 17 00, maka dengan ini kami

kedua belah pihak sepakat untuk membuat pernyataan,

adapun penyalaan tersebut sebagai benkut .

1. Bahwa pihak ke II (dua) mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap pihak ke 1(satu)

2 Bahwa pihak ke II (dua) sanggup dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut

3. Bahwa pihak ke II (dua) sanggup dan bersedia untuk menanggung biaya pengobatan pihak ke I (satu) sebesar Rp. 810.OOO (delapan ratus sepuluh nibu ).

4 Bahwa pihak ke II (dua) apa bila mengulangi perbuatan yang sama maka siap di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Repubiik Indonesia.

5. Bahwa pihak ke II (dua) sanggup dan bersedia untuk selatu menjaga atau mengontrol emosinya.

6. Bahwa kedua belah pihak sanggup dan bersedia untuk tidak menuntut permasalahan ini di kemudian hari

7. Bahwa kedua belah pihak sepakat dan sanggup menjalankan isi pernyataan ini.

8. Bahwa setelah kesepakatan inii di buat dan ditanda tangani oleh masing – masing pihak maka segala permesalahan di anggap selesai

Demikian surat kesepakatan ini di bust dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar. serte tanpa ada paksaan dari pihak
manapun Nanga Pinoh 7 oktober 2024 disaksikan ,(1).MAN, (2).FARIDA LENA
(3).ELISABET TINI (4).SUWARDI.

Penulis Jumain.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com