Konflik Lahan Memanas: Kelompok Tani Bumi Subur Laporkan PT Berau Coal ke Kejaksaan Agung

Konflik Lahan Memanas: Kelompok Tani Bumi Subur Laporkan PT Berau Coal ke Kejaksaan Agung

Berau – kompaspemburukeadilan.com
Konflik lahan antara Kelompok Tani Bumi Subur di Desa Gurimbang dan PT Berau Coal – salah satu perusahaan penambang terbesar di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur – memasuki tahap baru.

Informasi dari warga seputar tuduhan pengambilalihan lahan dan praktik penyalahgunaan hak atas tanah telah diterima dan sedang diperiksa oleh Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pimpinan Kelompok Tani Bumi Subur, Muhammad Hamim, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal berusaha menyelesaikan perselisihan secara damai, baik melalui cara pribadi maupun hubungan keluarga. Namun menurut Hamim, tim pengelola PT Berau Coal di Tanjung Redeb tidak memberikan tanggapan yang memadai.

Menurut Hamim, akibat penguasaan lahan oleh kegiatan pertambangan, warga kehilangan tempat kerja untuk mencari nafkah. Padahal, pemerintah daerah telah menyetujui program bantuan bibit tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan terhadap “program ketahanan pangan nasional Pemerintahan Prabowo Subianto” – program tersebut akhirnya tidak dapat dilaksanakan.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa surat permintaan penjelasan yang dikirim ke perusahaan malah diminta ditarik. “Awalnya kami melihat niat yang baik. Tapi seiring waktu tidak ada kepastian. Komunikasi melalui WhatsApp dan telepon yang dulunya lancar tiba-tiba terputus,” ujar Hamim. Ia mempertanyakan alasan pejabat perusahaan yang memutus akses komunikasi, terutama pejabat manajemen yang memiliki tanggung jawab besar.

Hamim menegaskan, meskipun pihaknya tidak yakin bahwa PT Berau Coal maupun perusahaan induknya, Sinar Mas Group, berniat mengabaikan hak warga, sikap pengelola tingkat bawah “seolah-olah mencerminkan keserakahan” dan berpotensi merusak citra perusahaan.

Laporan Resmi ke Kejaksaan Agung
Karena komunikasi dengan perusahaan tidak pernah menemukan solusi, Kelompok Tani Bumi Subur memutuskan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Paslon SAMA dan FF Saling Sapa Saat Bertemu di Jalan Diapresiasi Kapolres

Rombongan warga bersama pengacara, H. Ideramsyah Husien, SH, mengunjungi Gedung Bundar Kejagung Jakarta dan mendapatkan penjelasan bahwa berkas laporannya telah berada di meja Jamintel.

Ideramsyah mengkonfirmasi perkembangan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses hukum. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang mempertimbangkan sejarah keberadaan warga di lahan tersebut, sehingga tidak langsung menganggap warga sebagai pihak yang mencuri tanah perusahaan.

Kelompok Tani Bumi Subur menyatakan siap memberikan bukti tambahan dan mengikuti semua prosedur yang dibutuhkan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian bagi warga yang telah lama tinggal dan mengelola lahan yang kini menjadi perselisihan.

#BIRO kompas pemburu keadilan.com berau#

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com