Kritik Warga dan Dinas Perkim Terkait Rumah Lansia, Ramon Abdjul Tegaskan Sesuai Data

Kritik Warga dan Dinas Perkim Terkait Rumah Lansia, Ramon Abdjul Tegaskan Sesuai Data

KompasPemburuKeadilan.Com, POHUWATO – Beberapa hari yang lalu dikabarkan dalam pemberitaan di media online, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya sempat mengungkapkan kritik terkait bantuan rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi para lanjut usia ternyata disalahgunakan.

Ketika itu, ia melontarkan pernyataan bahwa ada dugaan rumah-rumah tersebut tidak lagi dihuni oleh para lansia yang membutuhkan, melainkan oleh orang lain yang bukan menjadi target penerima bantuan.

Menurutnya lagi, bahwa ada informasi yang menyebutkan penghuni rumah lansia adalah orang-orang yang memiliki kekuatan tertentu, bukan lagi lansia yang membutuhkan. Hal ini tentu dianggap sebagai salah satu bentuk ketidakadilan dan perlu mendapatkan perhatian serius.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pohuwato, saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perumahan Zen Cono, menjelaskan bahwa pengelolaan rumah lansia lebih menjadi tanggung jawab Dinas Sosial.

Mengetahui adanya kritik warga dan penjelasan yang dilontarkan oleh Dinas Perkim tersebut, pihak Dinas Sosial Pohuwato pun angkat bicara.

Kepala Dinas Sosial Pohuwato Ramon Abdjul, didampingi Sekretaris Dinas Sosial Nanang Laisa dan Kabid Irwan Samawati, memberikan klarifikasi. Menurut Ramon, pihaknya hanya bertugas memastikan penempatan lansia, bukan berperan dalam mengelola rumah tersebut.

“Kami hanya berurusan dengan data lansia yang layak menempati rumah tersebut, dan hal ini diperkuat dengan surat telaahan staf kepada Bupati Pohuwato untuk mendapatkan disposisi sesuai analisis dari Dinas Sosial”, ujar Ramon tegas.

Selanjutnya, surat telaahan staf dari Dinas Sosial kemudian ditangani oleh Dinas Perkim dan Bagian Hukum untuk pembuatan surat keputusan Bupati Pohuwato. Dinas Sosial dan Dinas Perkim memastikan penempatan lansia sesuai data yang diberikan oleh Dinas Sosial dan tercantum dalam SK penempatan.

Baca Juga  Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Tangani Kecelakaan Maut di Jalan Siantar-Tebing Tinggi, Buru Pengemudi Mobil yang Kabur

“Tugas kami hanya sampai memastikan penempatan sesuai data. Untuk pemeliharaan gedung dan pengawasannya itu ada di Dinas Perkim. Soal pergantian orang yang menempati itu di luar kendali kami”, tambahnya.

Diketahui, program pembangunan 25 unit rumah tersebut diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel bagi para lansia yang masih produktif dan belum memiliki rumah.

“Pembangunannya pun di handle langsung oleh Dinas PUPR yang waktu itu masih Anwar Sadat yang kepala dinasnya”, ungkapnya

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com