
KompasPemburuKeadilan.Com, POHUWATO – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Koordinator Wilayah Pohuwato, Ato Hamzah, mengapresiasi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, BKPSDA, KPH III Marisa, dan Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala DLH Pohuwato, Sumitro Monoarfa, berhasil mengamankan satu kunci ekskavator milik seorang pelaku bernama Muku.
“Kami berharap barang bukti (kunci ekskavator) ini segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut. Hal ini penting guna menghindari berbagai spekulasi yang dapat muncul di kemudian hari,” ujar Ato Hamzah, dalam keterangannya, Kamis (30/01/2025).
Ato mengatakan bahwa aktivitas PETI tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 junto Pasal 35. Oleh karena itu, pihaknya mendukung langkah tegas baik pemerintah daerah maupun DPRD Pohuwato dalam menangani permasalahan ini.
Sidak ini sempat diwarnai ketegangan ketika Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, yang tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, beradu argumen dengan salah satu pelaku usaha tambang.
Dalam video tersebut, pelaku meminta agar penindakan tidak hanya menyasar satu pihak, melainkan berlaku bagi seluruh penambang ilegal yang ada di daerah tersebut.
“Kalau kami ditertibkan, yang lain juga harus ikut ditertibkan. Kami akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar pelaku.
Menanggapi hal itu, Nasir Giasi menegaskan bahwa aturan tersebut akan ditegakkan secara merata bagi semua pelaku PETI di wilayah Pohuwato.
“Kita berlakukan aturan ini untuk semuanya. Kita lakukan penertiban secara bertahap, mengingat lokasi ini juga berdekatan dengan ibu kota. Kita akan menindak tegas semuanya dan akan mengagendakan rapat untuk membahas persoalan ini lebih lanjut. Tidak baik jika kita terus beradu argumen di lokasi seperti ini,” tegas Nasir.