Langgar Kontrak, Kontraktor Proyek RTP Warnasari dan Bagendung Dijatuhi Denda

Langgar Kontrak, Kontraktor Proyek RTP Warnasari dan Bagendung Dijatuhi Denda

Cilegon,kompaspemburukeadilan.com Dua proyek pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kelurahan Warnasari dan Bagendung, Kota Cilegon, mengalami keterlambatan meskipun masa kontrak telah berakhir.Kamis(26/12/2024)

Keterlambatan ini berujung pada sanksi denda bagi kontraktor yang dianggap tidak mematuhi jadwal pekerjaan sesuai kesepakatan.

Proyek ini dibiayai oleh APBD Kota Cilegon tahun 2024. Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan RTP Warnasari memiliki nilai kontrak sebesar Rp 666.840.100 dengan masa kerja 30 hari kalender yang dimulai pada 26 November 2024. Sementara itu, RTP Bagendung memiliki anggaran lebih besar, yaitu Rp 1.460.872.500, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender yang dimulai pada 24 Oktober 2024.

Namun, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pekerjaan di kedua proyek tersebut masih berlangsung meskipun masa kontrak telah berakhir. Kondisi ini memicu kritik masyarakat setempat yang mempertanyakan mekanisme perpanjangan waktu kerja (adendum) serta besaran denda yang dijatuhkan kepada kontraktor.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon, Edi, membenarkan adanya keterlambatan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Iya, dan dikenakan denda,” tulis Edi singkat dalam pesan tersebut.

Meski demikian, Edi belum memberikan rincian lebih lanjut terkait alasan pemberian adendum, durasi tambahan waktu yang diberikan, maupun besaran denda per hari keterlambatan.

Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai langkah yang akan diambil jika kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tambahan.

Masyarakat berharap proyek ini dapat segera diselesaikan agar manfaatnya bisa dirasakan langsung.

“Proyek seperti ini seharusnya selesai tepat waktu karena menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar seorang warga Cilegon yang enggan disebutkan namanya, dan untuk RTP Bagendung kemungkinan pekerjaan tidak tepat waktu diduga karena faktor pekerja dan matrial yang bertepatan menunggu RTP Ketileng rampung, sehingga pekerja ditarik ke RTP Bagendung.

Baca Juga  Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Diduga Kembali Beroperasi, Warga Resah, Begini Kata Kapolda Sumsel

Keterlambatan proyek ini juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dari dinas terkait agar penggunaan dana APBD dapat menghasilkan proyek berkualitas yang selesai sesuai jadwal. By deni