
kompaspemburukeadilan.com_ Banjarbaru ( 05-05-2025 ) Memenuhi panggilan Polres Banjarbaru Ketua Panitia Pelaksana Pemantau PSU Banjarbaru dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI ) Kalimantan
selatan, Candra Adi S menjawab pertanyaan awak media Kompas Pemburu Keadilan di Banjarbaru usai menjalankan pemeriksaan untuk memberikan keterangangan kepada penyidik.
Candra Adi S mengatakan poin-poin argumentasi mengenai Kegiatan Hitung Cepat:
1. Bahwa LPRI tidak melakukan hitung cepat (quick qount) sebab LPRI tidak menggunakan metode sampling dalam pengambilan data perolehan suara PSU Banjarbaru. LPRI melakukan tabulasi dan menghimpun perolehan suara berdasarkan C. Hasil/C. Plano sebanyak 403 TPS. LPRI melakukan tugas pemantauan sebagaimana mestinya dengan memvalidasi data C.Hasil. Metode tabulasi data C.Hasil LPRI sama persis dengan Jagasuara2024 serta platform-platform lainnya dengan menghitung suara secara manual berbasis C.Hasil semua TPS di wilayah pemilihan.
2. Bahwa dengan fakta di atas, maka narasi “hitung cepat atau quick qount oleh LPRI” mengandung kesalahan makna dengan realitas yang ada. Pemberitaan ini terlanjur dimuat di media online, seperti Radar Banjarmasin dan News Way. Terhadap kesalahan narasi tersebut, LPRI telah meminta pencabutan berita kepada Jurnalis penulis berita pertama. Namun, hingga hari ini narasi “hitung cepat atau quick qount” masih beredar di media.
3. Bawaslu Banjarbaru dalam menangani Laporan 002 (Laporan Said Subari) diduga kuat menitikberatkan hasil kajian berdasarkan pernyataan Said Subari dan berita-berita yang beredar. Bawaslu Banjarbaru meskipun sudah mengklarifikasi sejumlah pihak, namun tidak mengerti dan paham apa perbedaan antara Quick Qount dengan Real Qount. Karena kesalahan pemahaman tersebut, LPRI dinilai melakukan kegiatan selain kegiatan Pemantauan Pemilihan (vide Pasal 128 huruf k UU Pilkada) berupa penghitungan cepat.
4. Bawaslu Banjarbaru salah menilai kapasitas pengurus LPRI dalam kegiatan pemantauan. Perlu ditegaskan bahwa Pemantauan PSU oleh LPRI tidak dilakukan oleh semua pengurus DPD, melainkan hanya sebagian. Maka dari itu, tidak semua pengurus LPRI dapat menerangkan kronologi dan fakta pemantauan, khususnya yang berkaitan dengan proses tabulasi data C.Hasil dari semua TPS.
“Menurut kami Bawaslu Kota Banjarbaru terkesan terlalu cepat mengambil keputusan untuk melimpahkan ke Polres Banjarbaru”. Lanjut Candra Adi S
“Besok Selasa ( 06-05-2026 ) insyaAllah jam 09.00 pagi Ketua DPD LPRI Kalsel akan memenuhi panggilan Polres Banjarbaru, silahkan teman-teman media datang untuk meliput”. pungkas Candra Adi. S.
Surya Dayak KPK