
KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
SIDRAP – LSM Trinusa mendesak Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) beserta instansi terkait untuk bertindak tegas terhadap pemilik rumah kos yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, perizinan, maupun ketentuan lain yang berlaku.
Menurut LSM Trinusa, seluruh pelaku usaha harus memiliki komitmen untuk mematuhi aturan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang adil dan konsisten dinilai penting agar tidak menimbulkan ketimpangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang telah patuh.
LSM Trinusa juga meminta pemerintah melakukan pendataan, pemeriksaan, dan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh usaha rumah kos di Kabupaten Sidrap.
Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerintah diharapkan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penindakan, LSM Trinusa mendorong pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan, perizinan, dan aturan usaha rumah kos sehingga seluruh pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya. Lembaga tersebut berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta menciptakan tata kelola usaha yang tertib, adil, dan transparan. Kunci Bang Danu Kowil LSM Trinusa