Maraknya Beredar Dugaan Rokok Ilegal Kini tak Terbendung di Kabupaten Melawi.

Maraknya Beredar Dugaan Rokok Ilegal Kini tak Terbendung di Kabupaten Melawi.

Kompaspemburukeadilan.com

Melawi Kalbar,- Maraknya peredaran dugaan rokok ilegal di Kabupaten Melawi kini tak terbendung.

Berbagai jenis merek rokok terpanjang bebas di toko toko ataupun warung warung tanpa ada rasa takut dan was was, dikarenakan hal tersebut seolah olah produk resmi.

Hasil investigasi LSM & Media senin 2 Pebruari 2026, menemukan satu merek rokok GEZ Marvelous yang diragukan sistim peredarannya di bilangan pasar nanga pinoh.

Sekretaris DPC Projamin ( Propesional Jaringan Mitra Negara) Kabupaten Melawi Agus Husni mengatakan, kalau DPC. Projamin Kabupaten Melawi akan melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tutup Agus Husni.

Alasan, masyarakat untuk mengkonsumsi rokok ilegal adalah:
1. Harga yang lebih murah: Rokok ilegal seringkali dijual dengan harga yang lebih murah daripada rokok legal, membuatnya lebih menarik bagi konsumen.

2. Kurangnya pengawasan: Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih kurang efektif, sehingga membuat para pelaku dapat beroperasi dengan leluasa.

3. Kemudahan akses: Rokok ilegal dapat dengan mudah diperoleh di pasar-pasar tradisional, warung, dan bahkan di online shop.

4. Kurangnya kesadaran masyarakat: Beberapa masyarakat masih tidak menyadari bahaya rokok ilegal dan memilih untuk membeli produk ilegal karena harganya yang lebih murah.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya-upaya seperti:

1. Meningkatkan pengawasan: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

2. Meningkatkan kesadaran masyarakat: Masyarakat perlu diedukasi tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli produk legal.

3. Meningkatkan harga rokok legal*: Pemerintah dapat meningkatkan harga rokok legal untuk membuatnya lebih kompetitif dengan rokok ilegal.

4. Menghukum pelaku: Pelaku peredaran rokok ilegal harus dihukum dengan tegas untuk mencegah orang lain melakukan hal yang sama.

Baca Juga  Memalukan Oknum PNS Kepergok Berduaan Dalam Kamar Hotel Salah di Nanga Pinoh, Suami (EJL) Lapor Polisi

Kontrol kesehatan rokok di Indonesia dilakukan oleh beberapa lembaga, antara lain:

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): BPOM bertanggung jawab untuk mengawasi kandungan dan keamanan produk rokok, termasuk rokok ilegal.

2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Kemenkes bertanggung jawab untuk mengawasi dampak kesehatan rokok dan mengembangkan kebijakan untuk mengurangi konsumsi rokok.

3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)*: DJBC bertanggung jawab untuk mengawasi peredaran rokok dan memungut pajak rokok.

4. Polisi: Polisi bertanggung jawab untuk mengawasi peredaran rokok ilegal dan menangkap pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Kontrol kesehatan rokok juga dilakukan melalui beberapa cara, seperti:

1. Pengujian laboratorium: Produk rokok diuji untuk memastikan kandungan dan keamanannya.

2. Inspeksi: Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa produk rokok memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

3. Sosialisasi: Masyarakat diedukasi tentang bahaya rokok dan pentingnya membeli produk rokok legal.

4. Penindakan hukum: Pelaku peredaran rokok ilegal dihukum dengan tegas untuk mencegah orang
lain melakukan hal yang sama.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (penjual) mengatakan kalau rokok tersebut sudah mempunyai izin lengkap.(JUMAIN)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com