Mengapa Gugatan terhadap PLN Diajukan ke PTUN?

Mengapa Gugatan terhadap PLN Diajukan ke PTUN?

www.kompaspemburukeadilan.com

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara (LBH BN)

Keputusan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mungkin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian beranggapan bahwa sengketa akibat pemadaman listrik seharusnya diajukan ke pengadilan umum sebagai perkara perdata. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam perkara yang kami ajukan, yang menjadi objek gugatan bukanlah wanprestasi atau sengketa kontrak antara pelanggan dengan penyedia tenaga listrik, melainkan tindakan faktual badan pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga bertentangan dengan hukum.

Perkembangan hukum administrasi di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat signifikan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kewenangan PTUN tidak lagi terbatas pada menguji Keputusan Tata Usaha Negara yang berbentuk penetapan tertulis, tetapi juga mencakup pengujian terhadap tindakan administrasi pemerintahan, termasuk tindakan faktual (feitelijke handelingen) yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat. Perkembangan ini kemudian dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa sengketa mengenai tindakan pemerintahan atau perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan demikian, objek gugatan dalam perkara ini bukan sekadar padamnya aliran listrik, melainkan tindakan faktual berupa pelaksanaan pemadaman listrik secara berulang, berkepanjangan, dan sepihak yang diduga tidak memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan akibat hukum yang luas bagi masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, usaha mikro, hingga kerusakan peralatan elektronik akibat ketidakstabilan sistem kelistrikan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memperoleh mandat negara untuk menyelenggarakan pelayanan tenaga listrik bagi kepentingan umum, PLN memang berbentuk perseroan. Namun dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, PLN juga melaksanakan fungsi pemerintahan yang harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Oleh karena itu, setiap tindakan administrasi yang diduga bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas merupakan tindakan yang dapat diuji legalitasnya melalui PTUN.

Gugatan ini bukanlah upaya mencari kesalahan PLN semata, apalagi sekadar mengejar kompensasi. Tujuan utama gugatan adalah memastikan penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab atas kewajibannya kepada masyarakat. Kami meminta pengadilan memerintahkan pemulihan pelayanan listrik, meningkatkan transparansi informasi mengenai penyebab gangguan, membuka dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kondisi sistem ketenagalistrikan, melaksanakan audit secara independen, menjalankan kewajiban pemberian kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyusun langkah-langkah perbaikan permanen agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Perkara ini juga memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Listrik bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan dasar masyarakat modern yang berkaitan erat dengan hak atas pelayanan publik. Ketika pelayanan tersebut terganggu dalam skala luas dan dalam waktu yang lama, negara melalui penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan penjelasan yang transparan, mengambil langkah pemulihan secara cepat, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang diambil kepada masyarakat.

Dalam perspektif negara hukum, tidak boleh ada tindakan pemerintahan yang kebal dari pengawasan yudisial. Prinsip every governmental action must be accountable menghendaki bahwa setiap tindakan badan pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum terhadap masyarakat harus dapat diuji oleh lembaga peradilan. PTUN hadir sebagai instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan administrasi dijalankan sesuai hukum, tidak sewenang-wenang, serta tetap menghormati hak-hak warga negara.

Oleh karena itu, gugatan ini sesungguhnya bukan hanya mengenai PLN ataupun pemadaman listrik. Gugatan ini merupakan upaya untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Putusan yang dihasilkan nantinya diharapkan menjadi preseden penting dalam mendorong setiap badan pemerintahan agar lebih transparan, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, yang diperjuangkan bukan sekadar kepentingan para penggugat, melainkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan tegaknya prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Artikel ini layak dipublikasikan sebagai opini di media cetak maupun media nasional karena mengangkat isu aktual sekaligus menjelaskan dasar hukum mengapa sengketa tersebut menjadi kewenangan PTUN, bukan pengadilan umum.

Tergugat adalah GENERAL MANAGER PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK DISTRIBUSI KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH .
Dengan OBJEK SENGKETA berupa
-Tindakan TERGUGAT berupa pelaksanaan pemadaman listrik secara berulang, berkepanjangan, dan sepihak di berbagai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah sejak tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan sekarang, yang mengakibatkan terganggunya pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
-Tindakan TERGUGAT berupa tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai keandalan, kontinuitas, durasi, dan frekuensi penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
-Tindakan TERGUGAT berupa tidak dilaksanakannya langkah mitigasi, pemulihan pelayanan, serta pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas pemadaman listrik yang melebihi standar pelayanan, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Dengan Salah satu Petitum Gugatan:

Mewajibkan TERGUGAT menyusun, menetapkan, dan melaksanakan mekanisme penyelesaian ganti kerugian yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan terhadap seluruh masyarakat yang terdampak pemadaman listrik, meliputi kerusakan peralatan elektronik, kehilangan pendapatan usaha, kerugian operasional, serta kerugian materiil dan/atau immateriil lainnya yang secara nyata diakibatkan oleh tindakan faktual TERGUGAT, dengan besaran ganti kerugian yang dihitung secara riil, nyata, dan pasti berdasarkan hasil verifikasi, audit independen, perhitungan ahli, pembuktian dalam persidangan, dan/atau mekanisme pelaksanaan putusan, mengingat hingga gugatan ini diajukan pemadaman listrik masih berlangsung sehingga nilai kerugian masyarakat terus bertambah;

Dan mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa membentuk Posko Verifikasi dan Rekonsiliasi Kerugian bersama perwakilan masyarakat untuk melakukan pendataan dan verifikasi kerugian yang dialami masyarakat.

Rujukan:
Perma Nomor 2 Tahun 2019 adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad / O.O.D).

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com